Batu malangupdatenews99 – Sidang lanjutan gugatan Istri Alm. Ir. Yoyok Hari Soebagio ( Galuh Nalibronto Parabaningrum ) kepada PT. Bank Jatim Cabang Batu dan 6 tergugat lainnya berlangsung di ruang sidang Garuda ,Selasa ( 9/1/2024 ).
Agenda sidang Pemeriksaan saksi-saksi fakta Persidangan perkara nomor.124/Pdt.G/2023/PN.Mlg.
Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Yuli Aymaningsih SH.MH dengan hakim anggota Brelly Yuniat Dien SH.MH dan Silvya Yerry Sh.M.Hum.
Penggugat ( Galuh Nalibronto Parabaningrum dan Ngatemoen Harjiono ) melalui pengacaranya Suliono, SH,MKn, Jumadhi Arahab, SH.MH, Sigit Rahmantoro, SH.MH. dan Farhan Faelani,SH. yang tergabung dalam advokat dan konsultan hukum pada kantor “Suliono SH.MKn & partners”, menghadir saksi fakta Ghaib Sampurna dan Buang Ipong Suhandi.
Dalam persidangan saksi Ghaib menjelaskan dirinya hadir ke persidangan untuk menerangkan apa yang dia ketahui dari peristiwa hukum ini. Berkaitan dengan sertipikat para penggugat masih ditahan oleh bank jatim cabang Batu.
” bank jatim cabang Batu menahan dua sertipikat atas nama Yoyok dan pak Ngatemun, yang semula sertipikat tersebut dipinjam oleh Tergugat empat yang bernama Ir. Wahyu Prasetyawan alias Wawan dijadikan jaminan di bank jatim untuk pekerjaan proyek Pembangunan UM Mart Universitas Malang dan Gedung galanggang UB ” Ungkap Ghaib.
Ghaib Sampurno mengungkapkan Yoyok tidak pernah terlibat dalam pekerjaan langsung maupun tidak langsung terhadap kedua Proyek tersebut.
Bahkan Ghaib mempertanyakan kenapa pengerjaan proyek Pembangunan sudah selesai namun dua jaminan SHM yang dipinjam dengan janji hanya 3 bulan belum dikembalikan oleh pihak Bank Jatim Cabang Batu.
“alasan bank tidak jelas, padahal dua SHM tersebut hanya sebagai jaminan tambahan, semestinya segera dikembalikan kepada pemiliknya ” tandas Ghaib.
Ghaib juga mengutarakan kepada Majelis Hakim, dia beberapa kali bertemu dengan tergugat Fredy di bank jatim, yang saat itu sebagai penanggung jawab kredit atau penyelia yang ikut bertanggung jawab atas keamanan dua sertipikat milik Para Penggugat
” pak Yoyok dan keluarganya telah dizholimi oleh saudara wawan dan bank jatim Cabang Batu, mereka hanya diperalat dan dimanfaatkan. Oleh karena itu saya memohon agar ibu hakim yang memeriksa persidangan ini agar dapat memutus dengan bijaksana dan adil ” tegas Ghaib dengan nada menangis.
Kuasa Hukum Bank Jatim, menanyakan apakah saksi pernah melihat surat perjanjian antara saudara yoyok dengan saudara wawan yang dibuat dihadapan notaris?
Dengan tenang Ghaib menjawab dia tidak pernah melihat perjanjian tersebut dan pada saat bertemu dengan saudara Fredy di bank Jatim pada bulan februari, dan saudara Fredy menjawab sanggup untuk mengembalikan dua sertipikat tersebut pada bulan April 2022, namun faktanya hingga saat ini sertipikat tersebut masih berada di bank jatim.
Sementara Kuasa Hukum Fajar; Menanyakan apakah saksi mengetahui kalau saudara Yoyok menerima sejumlah uang dari hasil Kerjasama dengan saudara wawan?
Dengan nada tinggi Ghaib Sampurno mengungkapkan dia tidak tahu, dan dia sangat yakin bahwa saudara Yoyok tidak pernah menerima uang dari siapapun termasuk dari saudara wawan.
” saya sudah disumpah dan meyakini saudara Yoyok tidak pernah menerima uang dari siapapun termasuk dari Wawan. Karena saya tahu persis yoyok selalu terbuka dengan saya ” ungkap Ghaib.
Sementara saksi lainnya Buang Ipong Suhandi menyebutkan dia tidak memiliki hubungan keluarga dengan para pihak, dia hanya sebagai kawan dekat dengan suami penggugat I dan penggugat II dan dia kenal dengan para Tergugat, terutama dengan Bank jatim cabang batu, Wahyu Prasetyawan, Fajar dan Fredy Nugroho Sasongko.
Disebutkan saat ini para Tergugat, Wawan, Fajar, Fredy sedang berada dalam tahanan, karena perbuatan tindak pidana “pembobolan bank jatim”, para tergugat ditahan sejak tahun 2022.
Saksi Buang Ipong juga menjelaskan Dia tidak pernah melihat SHM No. 3641 dan 2074, namun dia mengetahui lokasinya.
” SHM milik Yoyok berupa sebidang tanah dan bangunan yang saat ini ditempati oleh Istri dan anak-anaknya, sementara SHM yang atas nama pak Ngantemun adalah bangunan ruko” lanjutnya.
Buang Ipong juga mengungkapkan Yoyok tidak pernah bekerja-sama dengan saudara wawan dalam pekerjaan melainkan mereka hanya kawan lama yang akhirnya saudara wawan meminjam dua sertipikat milik Yoyok dan Bapaknya Ngatemoen untuk jadi jaminan tambahan di bank jatim cabang Batu.
Sidang dilanjutkan, Selasa 16 Januari 2024 dengan agenda pemerisaan Saksi dari Penggugat. ( Eno )