Sidang Mediasi Gugatan Alm keluarga Yoyok Ke Bank Jatim Cabang Batu Dan 6 Tergugat Lainnya Kembali Ditunda

Sidang Mediasi Gugatan Alm keluarga Yoyok Ke Bank Jatim Cabang Batu Dan 6 Tergugat Lainnya Kembali Ditunda

 

Malangupdatenews99–Sidang ke-3 Proses mediasi gugatan perdata Istri Alm. Ir. Yoyok Hari Soebagio ( Galuh Nalibronto Parabaningrum ) kepada PT. Bank Jatim Cabang Batu dan 6 tergugat lainnya terkait penahanan sertifikat tanah milik keluarga Alm.Yoyok oleh Bank Jatim Cabang Batu di PN Kota Malang, Kamis (10/8/2023) di tunda.

”mediasi tidak menemukan kesepakatan damai, apalagi dari 7 tergugat yang hadir hanya 3 saja, maka mediasi ditunda dilanjutkan minggu depan ” ungkap Kuasa Hukum keluarga Alm. Yoyok, Suliono SH.MKn.

Sidang ke-3 perkara No. 124/Pdt.G/2022/PN Mlg dengan Hakim Mediator Natalia Maharani SH.M.Hum.

Para pihak yang hadir : Kuasa Hukum Para Penggugat dan Prinsipal, Suliono, SH,MKn, Jumadhi Arahab, SH.MH, Sigit Rahmantoro, SH.MH., Farhan Faelani,SH. Yang tergabung dalam advokat dan konsultan hukum pada kantor “SSH.MKn & partners”, beralamat kantor di Jalan Melati Kav. Atas No. 15, Songgokerto, Kota Batu.

Sedang dari pihak tergugat hanya 3 orang dari 7 tergugat yakni kuasa hukum Tergugat I,( Bank Jatim Cabang Batu, Tergugat V ( Fajar, SH, Karyawan Bank Jatim Batu ) dan turut Tergugat 7 ( notaris / pejabat pembuat akta tanah, Roy Pudyo Hermawan, SH)

Sementara Para Pihak yang tidak hadir yakni Tergugat II( PT. Adhitama Global Mandiri,) Tergugat III ( Joni Suprapto, S.Kom, Direktur PT. Adhitama Global Mandiri),Tergugat IV ( Ir. Wahyu Prasetyawan) dan Tergugat VI ( Fredy Nugroho Sasongko. SE, Pegawai Bank Jatim Batu ).

Kuasa Hukum Penggugat dan Prinsipal untuk sidang selanjutnya meminta Principal Tergugat I hadir di mediasi berikutnya.

Hakim Mediator Natalia Maharani SH.M.Hum meminta kepada kuasa hukum Penggugat untuk membuat Permohonan Perpanjangan Mediasi untuk agenda sidang selanjut.

Sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis 24 Agustus 2023 agenda Mediasi Ketiga. ( Eno )