Malangupdatenews99– Sidang ke-5 Proses mediasi gugatan perdata Istri Alm. Ir. Yoyok Hari Soebagio ( Galuh Nalibronto Parabaningrum ) kepada PT. Bank Jatim Cabang Batu dan 6 tergugat lainnya terkait penahanan sertifikat tanah milik keluarga Alm.Yoyok oleh Bank Jatim Cabang Batu di PN Kota Malang, Kamis (31/8/2023) kembali di tunda.
” penundaan ini karena para pihak terutama dari tergugat dari 7 yang hadir cuma 2 orang, maka mediasi tidak menemukan kesepakatan damai, maka mediasi ditunda dilanjutkan minggu depan ” ungkap Kuasa Hukum keluarga Alm. Yoyok, Suliono SH.MKn.
Sidang ke-5 perkara No. 124/Pdt.G/2022/PN Mlg dengan Hakim Mediator Natalia Maharani SH.M.Hum.
Para pihak yang hadir : Kuasa Hukum Para Penggugat dan Prinsipal, Suliono, SH,MKn, Jumadhi Arahab, SH.MH, Sigit Rahmantoro, SH.MH., Farhan Faelani,SH. Yang tergabung dalam advokat dan konsultan hukum pada kantor “SSH.MKn & partners”, beralamat kantor di Jalan Melati Kav. Atas No. 15, Songgokerto, Kota Batu.
Sedang dari pihak tergugat hanya 2 orang yang hadir dari 7 tergugat yakni kuasa hukum Tergugat I,( Bank Jatim Cabang Batu ) dan Tergugat IV ( Ir. Wahyu Prasetyawan).
Para Pihak yang tidak hadir yaitu : Tergugat II ( PT. Adhitama Global Mandiri,) Tergugat III ( Joni Suprapto, S.Kom, Direktur PT. Adhitama Global Mandiri), Tergugat V ( Fajar, SH, Karyawan Bank Jatim Batu ),tergugat VI ( Fredy Nugroho Sasongko. SE, Pegawai Bank Jatim Batu ) dan turut Tergugat 7 ( notaris / pejabat pembuat akta tanah, Roy Pudyo Hermawan, SH)
Hakim mediator meminta kepada Kuasa Tergugat I untuk koordinasi kepada principal agar bisa hadir di mediasi berikutnya.
Hakim mediator meminta ke kuasa hukum tergugat IV berkoordinasi kepada principal untuk bisa berkomunikasi melalui telpon di mediasi berikutnya.
Sidang selanjutnya Kamis 7 September 2023 agenda Mediasi lanjutan. ( Eno )