Batu malangupdatenews99 – Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Batu Perubahan APBD Tahun 2023 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Batu (31/8/2023).
Aries Agung Paewai berharap penyelesaian perubahan APBD tepat waktu, sehingga dengan waktu yang singkat dalam kurun waktu 3 bulan perlu dioptimalkan program kegiatan untuk kegiatan yang belum mencapai target sesuai evaluasi Semester I Tahun 2023.
“Kami menyadari bahwa waktu penyelesaian program kegiatan dalam perubahan APBD sangat terbatas yaitu kurang lebih 3 bulan. Oleh karena itu dengan sisa waktu yang relatif singkat ini, mari kita optimalkan dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan beberapa program kegiatan yang masih belum bisa mencapai target berdasarkan hasil evaluasi pada Semester 1 Tahun 2023,” pinta Aries.
Disebutkan sesuai hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2023 sampai dengan triwulan 2, tingkat capaian kinerja yang masih belum optimal serta beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan di SKPD antara lain : Pembangunan dan Pengawasan Cold Storage, Art Centre, Rumah Pembina Veteran, pagar perumahan LVRI dan Lapangan Songgomaruto, DED Kawasan Ganesha dan Gedung Serbaguna Polres Batu di Dinas Perumahan. Di Dinas PUPR meliputi Jalan Tembus Sisir-Sidomulyo dan Sisir-Temas, dan Belanja Modal Pengadaan Tandem Roller Combination. Di Dinas Pertanian Pengadaan Gudang Beku (Cold Storage) beserta peralatan pendukung dan di Dinas Kesehatan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji.
Sementara itu, kegiatan baru yang harus ditampung dalam Perubahan APBD Tahun 2023 sebagai upaya mempercepat target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026, antara lain :
pertama, Bidang Pendidikan Dan Kesehatan meliputi : 1) Beasiswa Pelajar Berprestasi, Kurang mampu dan korban covid-19; 2) Peningkatan alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) termasuk untuk mengakomodir pelajar SMPN 7 Kota Batu; 3) Kenaikan Insentif Guru Tidak tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT); 4) Rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama 5) Penanganan strategis penurunan angka stunting.
Kedua, Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup meliputi : 1) Pemeliharaan rutin dan berkala jalan Kota; 2) Pemeliharaan pedestrian di jalan utama Kota; 3) Belanja pengadaan alat berat untuk pelayanan infrastruktur dan penanganan TPA Tlekung; 4) Belanja barang dan jasa serta belanja modal peralatan mesin dalam rangka optimalisasi penanganan permasalahan TPA Tlekung; 5) Pemeliharaan Gedung / bangunan Aset Pemerintah Kota Batu; 6) Perbaikan paving jalan lingkungan; 7) Pemenuhan Rambu-rambu lalu lintas di jalan utama Kota Batu.
Ketiga, Bidang Perekonomian dan Investasi meliputi : 1) Penyelenggaraan bursa kerja;
2) Penyelenggaraan Batu International Orchid Show (BIOS); 3) Rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi Kota Batu dan percepatan terwujudnya desa wisata tematik;
3) Kajian penataan kawasan kampung tematik UMKM.
Keempat, Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik meliputi : 1) Kegiatan harmonisasi antara Pemerintah Kota Batu dengan perangkat desa dan Ketua RW Se-Kota Batu; 2) Operasionalisasi Mall Pelayanan Publik (MPP) digital; 3) Pengadaan kendaraan roda 4 (Empat) pelayanan Kependudukan keliling.
Kelima, Bidang Sosial dan Kamtramtibmas meliputi : 1) Bantuan pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan); 2) Bantuan sosial bagi penderita sakit jantung; 3) Dukungan pengamanan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Keenam Bidang Mitigasi Bencana meliputi : 1) Aktivasi sistem komando penanganan darurat; 2) Penyediaan bahan material dan logistik pasca bencana; 3) Sarana dan prasarana penunjang penyelamatan dan evakuasi bencana.
Aries mengingatkan, isu strategis baik nasional maupun lokal yang harus diselesaikan yaitu upaya pengendalian inflasi daerah, penanganan prevalensi stunting, kemiskinan ekstrim dan pengangguran serta penanganan masalah lingkungan terutama persampahan, infrastruktur dan peningkatan SDM serta pengembangan UMKM dan investasi.
“Selain itu, Perubahan APBD juga dipergunakan untuk melakukan penataan belanja daerah sesuai peruntukannya terutama yang bersumber dari dana yang bersifat khusus dan seluruh kegiatan dalam perubahan APBD tahun 2023 harus mempertimbangkan kecukupan waktu yang tersedia, termasuk pelaksanaan kegiatan perencanaan yang mendukung pelaksanaan kegiatan fisik pada APBD tahun 2024,” lanjutnya.
Sidang Paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD, Nurrochman dan Heli Suyanto, Seluruh Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Zadim Effisiensi dan jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batu. ( Eno )