
KOTA MALANG | UPDATE NEWS99 || – Masa Reses I Sony Rudiwiyanto dari Fraksi PDIP DPRD Kota Malang digelar di Widya Bhakti Jl. Guntur 1 Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen, Selasa (10/2/2026)
Sekedar informasi, Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang merujuk pada usulan atau aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat reses, sebagai masukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dalam hal ini, Sony Rudiwiyanto dari anggota Komisi C DPRD Kota Malang menyampaikan bahwa usulan yang tidak tercovered dalam usulan Musrenbangkel (musyawarah pembangunan kelurahan) bisa diusulkan melalui pokirnya.
Karena Pokir adalah dokumen usulan yang kemudian dibahas dalam dokumen resmi dan diinput ke dalam sistem informasi perencanaan pembangunan daerah (SIPD) untuk diintegrasikan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebelumnya, undangan yang terdistribusikan sebanyak 300 undangan, kali ini hanya 200 undangan karena dampak dari efisiensi anggaran APBD Kota Malang yang mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
Sony menyampaikan permohonan maaf karena terjadi keterbatasan undangan bagi masyarakat dan basis konstituen.
Awak media malangupdatenews.com mengikuti jalannya reses Sony Rudiwiyanto yang populer dipanggil SamSon1 bahwa banyak dari para undangan faham betul tentang reses dan ‘Pokir anggota dewan’.
Yang menarik, ada salah satu undangan tanpa undangan hadir ditengah-tengah undangan reses, yang bersangkutan mengajukan pertanyaan.
Ditanya nama dan alamat, ternyata mengaku sebagai utusan perwakilan anggota media (tidak menyebutkan medianya) karena Sony kenal dengan nama wartawan yang dimaksud maka diperkenankan untuk bertanya. Ternyata mengaku sebagai mahasiswa.
Walaupun harapan Sony yang bersangkutan punya waktu tersendiri untuk bertanya di sesion jumpa pers.
Mungkin baru pertama kali, mahasiswa itu mengenal forum masyarakat masa reses anggota dewan.
Faktanya yang bersangkutan menyatakan diri masih tahap belajar sebagai mahasiswa. Good. Proses belajar! Mahasiswa tersebut menanyakan terkait tugas pokok anggota dewan.

Sony menjelaskan bahwa tugas pokok anggota dewan adalah berfokus pada tiga fungsi utama: membuat legislasi, menyusun anggaran, dan melakukan pengawasan.
Anggota dewan juga bertugas menyerap, menghimpun, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, serta memegang teguh konstitusi dan Pancasila.
Selanjutnya, Sony memberikan contoh yang telah ia lakukan sebagai anggota dewan di komisi C DPRD Kota Malang bahwa terkait penganggaran pun ada dana sharing dari pusat dan daerah yang diatur oleh perundang-undangan dalam penggunaannya.
Ia menyontohkan lagi penganggaran dan pengawasan pengelolaah sampah, dalam hal itu tidak cukup melakukan 1 kali hearing tetapi perlu beberapa kali hingga pada penggunaan dana yang telah ditetapkan dalam APBD maupun APBN terkait pengelolaan sampah.
Nampaknya jawaban itu cukup memuaskan bagi mahasiswa tersebut. Walaupun mahasiswa itu pada umumnya haus akan pengetahuan dan sering tidak puas dengan ilmu yang didapatkan. Menunjukkan mahasiswa yang haus belajar. (kw/dk/awik)







