Batu malangupdatenews99 – Dalam publikasi Ikhtisar BPK RI semester 1 tahun 2022,seperti dirilis thejatim.com edisi Sabtu (6/5/2023) setidaknya di Jawa Timur terdapat lima daerah tertinggi yang masuk kategori belum sesuai rekomendasi, dimana hal tersebut terindikasi korupsi karena masih tercatat sebagai kerugian keuangan negara.
Temuan dan rekomendasi BPK RI yang tidak dijalankan oleh pemerintah daerah dapat memicu berbagai pelanggaran hukum seperti penyelewengan anggaran, permainan tender, dan tindakan korupsi lainnya.
BPK RI sebagai lembaga pengawasan keuangan negara memiliki peran penting dalam mendeteksi yang berdampak pada adanya indikasi tindakan korupsi di berbagai daerah. Korupsi masih menjadi salah satu masalah serius di Indonesia, terutama di sektor pemerintahan
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terlibat memantau setiap perkembangan agar APBD yang dikelola oleh pemerintah daerah dapat terhindar dari potensi pelanggaran hukum dan tindakan korupsi. Selain menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat juga perlu turut berperan aktif dalam pencegahan dan pengawasan tindakan korupsi di daerah kita masing-masing.
Dalam menghadapi tantangan korupsi, keberhasilan tidak hanya bergantung pada peran lembaga pengawasan dan pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Dari Data BPK, Kota Batu memiliki total temuan sebesar Rp 88 M, yang mencakup semua pengeluaran dan pendapatan yang dikaji oleh BPK RI. Temuan ini mengindikasikan adanya potensi penyimpangan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Dari hasil temuan tersebut, BPK RI memberikan rekomendasi sebesar Rp 70.3M kepada Pemerintah Kota Batu untuk melakukan perbaikan dan pengembalian kepada kas daerah. Rekomendasi ini seharusnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Batu untuk melakukan perbaikan dan mencegah potensi korupsi.
Namun, dari total rekomendasi tersebut, sebesar Rp 52.7M masih belum sesuai dengan rekomendasi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Batu belum melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan menghindari potensi korupsi.
Menanggapi hal tersebut Kepala Inspektorat Kota Batu Sugeng Mulyono ketika dikonfirmasi akan adanya rilis tersebut mengakui dan membenarkan. Disebutkan hal itu terjadi sebagai Pemantauan Tindak Lanjut ( PTL) yang belum sesuai dari tahun-tahun sebelumnya seperti kas tekor yang belum terselesaikan.
“ memang benar ada laporan seperti ini, itu pemantauan tindak lanjut – PTL yang sampai saat ini belum sesuai dari tahun-tahun sebelumnya seperti kas tekor tapi kami sedang proses penyelesaian “ Ungkap Sugeng Mulyono yang dihubungi melalui WhatsApps, Rabu ( 10/5/2023) malam.
Sugeng menjelaskan, setiap semester BPK selalu memantau perkembangan tindak lanjut hasil temuan yang masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).Total rekomendasi tersebut, sebesar Rp 52.7M masih belum sesuai dengan rekomendasi artinya yang belum terselesaikan.
“ Tunggakan itu termasuk piutang Pajak yang sampai saat ini belum terselesaikan “ tegas Sugeng.
Oleh karena itu Pemkot Batu sedang merancang konsep untuk menarik piutang Negara dari sektor Pajak yang nilainya cukup besar ini.
“ Kalau untuk mengatasi Piutang Pajak yang nilainya besar nanti akan melibatkan aparat penegak hukum baik didaerah maupun pusat. Pemkot Batu sudah melakukan pendekatan ke beberapa Instansi agar bisa menyelesaikan tanggungannya “ lanjutnya.
Diakui, untuk melakukan pekerjaan itu tidak semudah membalikkan tangan, namun Sugeng yakin mereka yang ditemui tim Pemkot Batu merespon baik dan mendukung agar permasalahan ini cepat selesai.
Sementara itu Kasi Inteljen Kejari Batu Moh. Januar Ferdian SH.MH ketika dimintai komentarnya menyangkut indikasi korupsi di Kota Batu, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dengan melakukan koordinasi dengan jajarannya dan seperti apa perintah pimpinannya.
“ Kami akan pelajari terlebih dahulu dan melakukan koordinasi dengan jajaran Kejari serta seperti apa perintah Pimpinan nantinya “ Ungkapnya Januar panggilan akrab Kasi Inteljen ini ketika mengikuti acara Pelantikan Mappilu PWI Malang Raya di Warung tani, Rabu ( 10/5/2023).
Disebutkan nanti akan ada langkah – langkah berdasarkan aturan, baik itu preventif maupun langkah tindakan hukum. Langkah preventif dengan melakukan sosialisasi dengan memberikan penjelasan terkait aturan agar tidak terjadi pelanggaran hukum itu yang akan dilakukan bidang inteljen, sedangkan menyangkut penindakan nanti ditangani bidang Pidsus.
“ tentu kami akan lakukan koordinasi dengan Inspektorat melalui APIP “ tegas Januar yang juga sebagai Humas Kejari Batu yang menggantikan Edy Sutomo ini.
Selain Kota Batu yang berpotensi Korupsi, ada 4 daerah ;lainnya di Jawa Timur yang diungkap BPK RI yaitu Kabupaten Blitar memiliki total temuan sebesar Rp 189.9M yang mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah. Temuan ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
Dari hasil temuan tersebut, terdapat rekomendasi sebesar Rp 76.9M kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk melakukan perbaikan agar potensi kerugian keuangan negara bisa terselamatkan.
Namun, dari total rekomendasi tersebut, sebesar Rp 47.8M masih belum sesuai dengan rekomendasi. maka hal ini masih tercatat sebagai sebagai otensi kerugian keuangan daerah. Hal ini pula menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar belum melakukan tindakan perbaikan yang signifikan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah guna menghindari potensi korupsi.
Selanjutnya Kabupaten Situbondo memiliki total temuan sebesar Rp 91.3M, yang mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah. Temuan ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dari hasil temuan tersebut,telah diberikan rekomendasi yang totalnya sebesar Rp 70.9M kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk melakukan perbaikan dan pengawasan. Rekomendasi ini seharusnya dijadikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk menghindari potensi korupsi dan memperbaiki pengel.
Namun pada kenyataannya, masih tersisa 47M yang masih tercatat sebagai potensi kerugian keuangan negara yang sangat mungkin mengarah pada tindakan korupsi.
Kabupaten Jember menempati posisi keempat dengan nilai belum sesuai rekomendasi sebesar 45.4M. Dari data tersebut, dapat diketahui terdapat 135.4M temuan. Sementara itu, terdapat 112.4 rekomendasi yang disampaikan, namun hanya 66% saja yang telah diselesaikan. Hal ini menyebabkan masih ada 45.4M rupiah yang belum sesuai rekomendasi.
Jumlah temuan sebesar 135.4M menunjukkan adanya potensi indikasi penyimpangan atau kelemahan pada sistem pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Jember.
Kabupaten Bojonegoro berada di peringkat kelima dengan nilai total belum sesuai rekomendasi sebesar 18.7M. Dari data tersebut, terlihat bahwa jumlah temuan yang ditemukan di Kabupaten Bojonegoro cukup tinggi yaitu sebesar 150M. Temuan ini menunjukkan adanya potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, dari segi jumlah rekomendasi, Kabupaten Bojonegoro tidak seburuk daerah lainnya di atasnya, namun tetap tidak bisa dilepaskan bahwa Kabupaten Bojonegoro sangat besar potensi korupsinya. karena disamping terdapat nilai dalam bentuk rupiah masih terdapat nilai kerugian negara dalam bentuk dolar (USD). ( Eno )