SIDANG LANJUTAN KASUS KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU MENGHADIRKAN 4 SAKSI TERMASUK PIMCAB BATU

SIDANG LANJUTAN KASUS KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU MENGHADIRKAN 4 SAKSI TERMASUK PIMCAB BATU

 

Surabaya malangupdatenews99 – Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko, Rabu ( 18/1/2023).

Kepala Inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi untuk 4 terdakwa, yaitu saksi Titi Djoar (selaku Pimpinan Cabang Batu 2021 yang menggantikan saksi Theresia Wiwin), saksi Muhammad Issa (selaku Officer PPK), saksi Meirza Raharjo (selaku Analis Kredit Cabang Pembantu Bumiaji), Irfani Riski (Service Assistant Cabang Pembantu Bumiaji), dan Praningtya Octasari (Admin Kredit Cabang Pembantu Bumiaji).

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Marper Pandiangan, SH.MH dengan Hakim anggota Poster Sitorus,SH. MH dan Abdul Gani, SH.MH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

Keempat terdakwa didampingi  Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH, Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH.

Keempat Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).

Edhy Sutomo yang juga Humas Kejari Batu menjelaskan pada sidang pemeriksaan saksi tersebut , bertujuan untuk membuat terang fakta hukum terkait dengan kesengajaan para terdakwa untuk memuluskan pengajuan Kredit Modal kerja pola Keppres yang diajukan oleh PT. Adhitama Global Mandiri, dimana sesuai dengan keterangan saksi bahwa dari awal proses pengajuan kredit tersebut tidak sesuai dengan SOP Kredit Bank Jatim, dan Persetujuan pengajuan kredit dimana Realisasi Kredit (Lending) di Bank Jatim Cabang Batu sedangkan Rekening Debetnya (funding) di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji baru kali ini terjadi.

” Padahal sebelumnya tidak pernah ada rekening debet dibuka dikantor yang berbeda dengan kantor pemberi kredit, oleh karena itu terjadinya gagal debet akibat saldo yang tidak mencukupi dalam rekening debet milik PT Adhitama Global Mandiri dikarenakan pihak Bank Jatim, dalam hal ini terdakwa Fredy Nugroho Sasongko selaku penyedia kredit Cabang Batu bersama-sama dengan terdakwa Fajar, SH (selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bumiaji) tidak melakukan upaya apapun untuk memblokir rekening debet milik PT Adhitama Global Mandiri yang sepatutnya dilakukan kedua terdakwa tersebut” Ungkap Edhy.

” mengingat kewenangan keduanya seharusnya melakukan koordinasi, dan monitoring terkait kewajiban untuk memblokir rekening giro milik PT Adhitama Global Mandiri, namun hal tersebut sengaja tidak dilakukan oleh terdakwa Fredy dan Fajar”Lanjutnya.

Terdakwa Ir. Wahyu Prasetyawan (selaku kontraktor ketiga proyek) yang mengajukan kredit modal kerjanya untuk : a) Pembangunan MAN 3 Kota Blitar; b) UM Mart Malang c) dan Gelanggang Prestasi fia UB Malang.

Karena tidak ada blokir rekening debet maka terdakwa Wahyu Prasetyawan dapat dengan leluasa menarik dana termin yang telah dibayarkan oleh PPK proyek, dimana dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembayaran angsuran kredit yang diajukan terdakwa Wahyu Prasetyawan.

Wahyu menarik dana dalam rekening giro milik PT Adhitama Global Mandiri menggunakan cek giro yang ditanda tangani oleh terdakwa Jonni Suprapto selaku direktur utama PT Adhitama Global Mandiri.

” Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).akibat dari tidak terbayarnya angsuran kredit milik PT Adhitama Global Mandiri” Pungkas Edhy Sutomo.

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 25 Januari 2023 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dengan Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, SE, Jonni Suprapto, S. Kom, Ir. Wahyu Prasetyawan dan Fajar, SH.( Eno ).