Gerak Cepat Polres Batu Tangkap Pencuri 1 Unit Komputer di Markas PMI Kota Batu

Gerak Cepat Polres Batu Tangkap Pencuri 1 Unit Komputer di Markas PMI Kota Batu

BATU, UPDATE NEWS99 – Gerak cepat Polres Batu Tangkap Pencuri Laptop di Markas PMI Kota Batu  Kejadian Pencurian tersebut pada Hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 05.10 wib di Markas PMI Kota Batu Jalan. Kartini No. 08 Kelurahan. Ngaglik Kecamatan. Batu Kota Batu.

 

 

Kasatreskrim AKP. Rudi Kuswoyo, S.H menyampaikan, Telah terjadi dugaan peristiwa “Pencurian dengan pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Kejadian diketahui pada saat Abdul Muntolib sebagai pelapor datang ke Markas PMI Kota Batu untuk menaruh tas kerja, dan saat itu Pelapor melihat kondisi pintu depan markas PMI terbuka, setelah itu Pelapor masuk ke dalam markas PMI dimana kondisi didalam markas PMI dalam keadaan gelap dan Pelapor mengira jika token listrik di markas PMI telah habis, kemudian Pelapor keluar lagi untuk melihat alat meter listrik dan pelapor mendapati jika speedometer listrik tersebut dalam keadaan off atau tidak aktif.

 

kemudian Pelapor menghidupkan speedometer listrik tersebut, setelah lampu menyala Pelapor kembali kedalam ruangan markas PMI dan mengetahui jika 1 (satu) unit Komputer All In One PC merck HP warna Hitam milik markas PMI Kota Batu yang sebelumnya berada diatas meja administrasi tidak ada.

 

atas kejadian tersebut maka melaporkan ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

 

korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah)

 

Tersangka

RUDIKA KURNIAWAN alias KIPLI, 30 Th, alamat Desa. Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu

 

Pelaku selaku relawan PMI selanjutnya memasuki kantor PMI dengan cara awalnya mematikan saklar listrik agar cctv mati, setelah itu mengambil kunci kantor PMI yang tersimpan di sebelah tempat cuci tangan,  setelah itu pelaku masuk dan mengambil 1 (satu) unit PC All In One merk HP tipe 22 Inch DF 1003D core i3 111564/1TB warna hitam setelah itu pelaku langsung keluar dan mengunci kembali pintu markas PMI.

 

Barang Bukti :

1 (satu) unit Komputer All In One PC merck HP warna Hitam

1 (satu) buah mouse warna hitam

1 (satu) buah kabel power

1 (satu) buah keyboard warna hitam.

 

Pasal yang disangkakan

363 sub 362 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara ungkapnya. (Diky/Kdr)