Pengacara HBB : Belum Tentu Ada Harta Bersama Berpotensi Lapor Balik

Pengacara HBB : Belum Tentu Ada Harta Bersama Berpotensi Lapor Balik

 

 

Batu malangupdatenews99 – Pemeriksaan pengaduan IMW salah satu karyawan Jatim Park Group di Polres Batu terhadap HBB sebagai Notaris di Batu dengan dugaan penggelapan harta bersama atau harta gono gini berlangsung tidak lebih dari tiga jam, Selasa ( 7/2/2023 ).

Penasehat Hukum terlapor Suwito, S.H., M.H. Di Polres Batu mengungkapkan pemeriksaan terhadap klienya HBB sudah kelar lebih cepat dari yang diprediksi. Ada beberapa pertanyaan yang dilakukan penyidik unit Tipiter Reskrim Polres Batu.

“ Pemeriksaan hari ini sudah kelar, beberapa pertanyaan dari penyidik unit Tipiter Polres Batu dijawab oleh klien kami dengan baik, suasana sangat bersahabat, sebagai warga negara yang baik klien kami telah memenuhi panggilan penyidik yang menerima pengaduan mantan istri klien kami, “ Ungkap salah satu Penasehat Hukum Suwito, Di Polres Batu, Selasa (7/2/2023) sore.

Suwito yang juga Humas Peradi Malang Raya menyebutkan, setiap orang warga negara Indonesia diberikan hak secara hukum untuk mengadukan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yaitu kepada Kepolisian tentang apa yang menjadi permasalahannya, demikian juga seperti yang dilakukan oleh mantan istri klien kami yang mengadukan dugaan penggelapan atas harta yang di klaim atau di dalilkan sebagai harta bersama,” Paparnya.

Disebutkan, yang dimaksud harta bersama adalah harta yang diperoleh saat suami istri terikat dalam sebuah pernikahan.

Dalam perkara yang ditangani saat ini apakah selama masa pernikahan yang kurang lebih lima tahun benar-benar memiliki harta bersama, mengingat antara pengadu dan teradu tidak memiliki anak, karena mereka memiliki riwayat masing-masing yaitu pengadu membawa seorang anak demikian juga teradu.

” Memberikan nafkah kepada anak adalah kewajiban, apalagi sebagai bapak atau ayah dari hasil pernikahan yang sah, tidak ada mantan anak, yang ada adalah mantan istri. Dan dalam perkara ini kami khawatir pengaduan mantan istri klien kami prematur dan berpotensi terjadi pengaduan balik,” Lanjutnya.

Wito panggilan akrab mantan wartawan ini mengungkapkan bagaimana jika mantan istri mengadukan harta bersama sedangkan tidak ada putusan Pengadilan yang sudah inkrach.

” Harta bersama yang di dalilkan oleh mantan istri klien kami, belum ada putusan Pengadilan manapun yang memutuskan tentang jumlah harta bersama yang sudah di bagi dan diduga di gelapkan, bisa jadi harta bersama yang di dalilkan tidak pernah ada,” Pungkasnya.

Sementara itu pengacara penggugat IMW, Setyo Eko Cahyono SH, menyebutkan harta bersama terkait dengan berapa nilainya tentunya terlapor yang lebih tahu berapa haknya pelapor.

” Dengan belum terbaginya harta bersama, wajar saja bila klien saya memperjuangkan hak nya, walaupun klien saya mengatakan bukan persoalan nilainya yang dipermasalahkan tetapi terkait dengan hak dan keadilan, yang diduga telah di gelapkan oleh mantan suaminya/terlapor, termasuk juga dugaan atas perbedaan aset perumahan dengan di atas namakan orang lain ” Ungkap Setyo Eko Cahyono SH. ( Eno ).