POLANTAS MENYAPA, BAUR BPKB POLRES MALANG BERI PENJELASAN MEKANISME MUTASI MASUK KENDARAAN

POLANTAS MENYAPA, BAUR BPKB POLRES MALANG BERI PENJELASAN MEKANISME MUTASI MASUK KENDARAAN

Kepanjen – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan administrasi kendaraan bermotor, Baur BPKB Polres Malang, Aiptu Sri Rahayu, memberikan penjelasan kepada para wajib pajak tentang mekanisme proses mutasi masuk kendaraan, Selasa (28/10/2025), di ruang pelayanan BPKB Polres Malang, Kepanjen.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Sri Rahayu menjelaskan bahwa mutasi masuk kendaraan merupakan proses administrasi untuk memindahkan data kendaraan dari luar daerah ke wilayah hukum Polres Malang. Proses ini dilakukan agar data kendaraan tercatat secara resmi dan sesuai dengan alamat domisili pemilik di Kabupaten Malang.

“Masyarakat yang ingin melakukan mutasi masuk perlu menyiapkan beberapa berkas penting, seperti BPKB asli, STNK, KTP sesuai alamat baru, hasil cek fisik kendaraan, serta surat keterangan mutasi dari daerah asal kendaraan,” terang Sri.

Ia juga menambahkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap dan diverifikasi, petugas akan memproses penerbitan BPKB dan STNK baru dengan nomor polisi wilayah Malang. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan dan transparan melalui pelayanan terpadu di kantor BPKB Polres Malang.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir, karena memberikan pemahaman yang jelas dan membantu mereka dalam mengurus dokumen kendaraan dengan benar.

Melalui kegiatan tersebut, Satuan Regident Satlantas Polres Malang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang informatif, cepat, dan transparan guna mendukung program Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan terpercaya. (nv)