MALANG, UPDATE NEWS99 – Dalam upaya merealisasikan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 2 Tahun 2023, Polres Malang bersama BPJS Kesehatan mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan melakukan uji coba persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagaimana diketahui, bahwa aturan tersebut mulai disosialisasikan mulai 1 November 2024, serentak di seluruh Indonesia tidak terkecuali di Malang Raya.
Baur SIM Satpas Tegaron Polres Malang, Aipda Nova Hanta menjelaskan bahwa persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif sudah diberlakukan di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami sudah mensosialisasikan kepada seluruh pemohon SIM, dan tentunya kami lakukan secara persuasif,” kata Nova.
Baur SIM yang dikenal ramah itu menambahkan bahwa sosialisasi sudah direalisasikan di dua tempat, yaitu di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) prototipe, Dusun Tegaron, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen dan Satpas Singosari.

“Ketentuan ini tidak bertujuan mempersulit, malah sebaliknya, sangat berguna masyarakat, terutama bagi pengendara yang mengalami kecelakaan tunggal, yang bersangkutan akan mendapatkan kemudahan layanan kesehatan dengan cepat,” imbuh Nova.
Nova juga mengatakan, bahwa hasil evaluasi pelaksanaan uji coba kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM sudah berjalan dengan baik. Pernyataan itu bukan tanpa alasan, sesuai dengan pantauan media di Satpas Prototipe, pada Rabu (13/11), tampak beberapa pemohon SIM mendapatkan layanan informasi dengan baik di meja layanan informasi desk BPJS. Tidak hanya itu, untuk meningkatkan pelayanan, Satpas prototipe juga menyediakan area bermain anak (play groud) di dekat desk BPJS.
“Kami sudah memberikan layanan kepada masyarakat dengan optimal, semoga sosialisasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemohon SIM,” pungkas Nova. (Diky/Kdr)