malangupdatenews99.com – Jakarta, Pelan tapi pasti, bertahap diterapkan sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Korlantas Polri mulai menerapkan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih yang sedang berjalan sejak Juni 2022.
Bagaimanapun juga, perubahan dari plat berwarna hitam digantikan berwarna putih bertujuan untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam,” bunyi Pasal 45, seperti dikutip Jumat (23/9), sumber nesiatimes.com. (30/9/2022)
Sebelumnya, pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Adapun pada pelat nomor putih ini menggunakan warna dasar putih dan teks berwarna hitam.
Sekali lagi, perubahan tersebut bertujuan untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dalam pelaksanaan tilang elektronik, polisi lalu lintas kerap mengalami kendala dalam mengidentifikasi pelat nomor pengendara.
Pasalnya, pelat nomor dengan dasar hitam sulit tertangkap kamera dan menghasilkan rekaman yang kurang akurat.
Lebih dari itu, misalnya, angka 5 yang sering terbaca menjadi S sehingga menyulitkan polisi lalu lintas untuk melakukan identifikasi pada pelat kendaraan.
Kemudian pelat nomor putih ini akan mulai dipasangkan pada kendaraan yang baru dibeli pada masa pemberlakukan pelat warna ini.
Selain itu, kendaraan yang masa berlaku pelatnya habis dan perlu memperpanjang serta berubah pemilik kendaraan, juga harus mengganti dengan pelat nomor putih.
Moreover, bahwa kebijakan perubahan pelat nomor warna putih ini telah dimulai berlaku sejak Juni 2022.
Oleh karena itu, rencananya pada tahun 2027 semua pelat nomor kendaraan sudah berganti menjadi warna putih secara total.
Kendati demikian, belum semua kendaraan boleh menggunakan pelat nomor tersebut secara serampangan yang dipesan di tukang plat nomor bermotor.
Jika ada yang mengganti tidak sesuai dengan prosedur maka akan tetap dianggap sebagai pelanggaran.
Sementara itu, penggantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan biaya dan perlu diingat, pergantian ini hanya untuk kendaraan perseorangan, kendaraan berbadan hukum dan PNA (perwakilan negara asing). (k.red)