MALANG, UPDATE NEWS99 – Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pemilik warung kopi cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang terdiri dari 7 korban anak di bawah umur, mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3A) Kabupaten Malang.
Bagian Pekerja Sosial(Baksos) Faroha mengatakan pihaknya akan mendampingi psikologis korban hingga proses peradilan.
“Para korban ini statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kami akan melakukan pendampingan dari awal penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan,” saat dihubungi Kamis(23/1/2025).
Dari hasil assesment Faroha, para korban itu diketahui rata-rata berlatar belakang dengan ekonomi kurang mampu, serta anak-anak yang putus sekolah.
“Mereka ditawari hanya menjadi penjual kopi, tapi kenyataannya di dalamnya ada unsur eksploitasi secara seksual. Ada yang menghindar tidak mau di saat hendak dieksploitasi secara seksual,” jelasnya.
Ada pula, lanjut Faroha, korban yang secara sukarela bekerja di warung kopi cetol tanpa sepengetahuan orang tua.
“Oleh karena itu, untuk meminimalisir kejadian semacam ini, perlu adanya peran aktif orang tua dalam menjaga lingkungan lingkungan anak-anak,” jelasnya.
Sampai sekarang, Faroha juga belum bisa bertemu dengan semua korban.Namun beberapa korban yang sudah ia temui, saat ini masih trauma.
Sebelumnya diberitakan, Polres Malang menetapkan tersangka pada 6 orang pemilik warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Keenam tersangka itu, diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pelayan warung kopi di area Pasar Gondanglegi, yang disebut ‘Kopi Cetol’.
Dari keenam tersangka itu, yakni S (41) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, RS (53) warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, dan LY (20) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kemudian IS (54) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, SH (54) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, dan SA (38) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran.
Aksi keenam pelaku terungkap, berawal dari razia polisi sejumlah warung kopi yang kerap di sebut ‘Kopi Cetol’ di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2024)lalu.
Dalam razia itu, sebanyak 7 anak perempuan di bawah umur yang menjadi pelayan warung kopi turut terjaring, dengan rentang usia 14 hingga 17 tahun. Merekalah yang diduga menjadi korban para tersangka.
Selain itu, ada 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung kopi, serta 19 pengunjung laki-laki yang juga terjaring razia.
Sedangkan ketujuh anak di bawah umur itu, yakni VO (14) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, RPH (16) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, PR (14) warga Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang, dan RL (16) warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.Selanjutnya PPA(15) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, MAF (15) warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan MR (17) Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.(HM/Dk)