SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU

SIDANG PEMBACAAN TUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU

 

Surabaya,malangupdatenews99 – Lanjutan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko, Rabu ( 15/3/2023).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota.

Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

Keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH.MH, Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH

Keempat Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).

Sidang dibuka pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang inti dari Tuntutan tersebut yakni sebagai berikut :

A. Terdakwa Ir. Wahyu Prasetyawan Dituntut Dengan Tuntutan Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan Terdakwa Ir. Wahyu Prasetyawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;

3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;

4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 5.735.589.332,73 (lima milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen), dengan titipan uang pengganti sejumlah Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 4.785.589.332,73 (empat milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah tujuh puluh tiga sen), dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;

5. Menyatakan barang bukti berupa berkas – berkas dan kwitansi – kwitansi dikembalikan kepada Bank Jatim Cabang Batu dan Uang sejumlah Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dengan bukti transfer nomor: 00191541 290922134431 5322 tanggal 29 September 2022 yang ditransfer oleh DEVINDHA YULIASIR dari BCA Cabang Dinoyo Malang ke Bank Mandiri RPL 031 PDT UNTUK TITIPAN PERKARA No.Rek. 1420017276394 Dikembalikan kepada Bank Jatim Cabang Batu sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan Negara.

6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah).

B. Terdakwa Fajar, SH Dituntut Dengan Tuntutan Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan Terdakwa Fajar, SH bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;

3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan;

4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah).

C. Terdakwa Joni Suprapto, S.Kom Dituntut Dengan Tuntutan Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan Terdakwa Jonni Suprapto, S. Kom bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;

3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan;

4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun;

5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah).

D. Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, SE Dituntut Dengan Tuntutan Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, SE bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, dengan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;

3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan;

4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah).

Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 dengan Agenda yakni Pembacaan Pledoi oleh Terdakwa/Penasehat Hukum. ( Eno ]