MALANG, UPDATE NEWS99 – Desa Tambakasri Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang belakangan ini dihebohkan dengan berita hoax.
Itu dengan tersebarnya berita tudingan Pungutan Liar (Pungli) biaya pengurusan Surat Keterangan Tanah Lengkap (SKTL) oleh Ngateno Kepala Desa Tambakasri Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.
Fahrudin, seorang perwakilan masyarakat Tambakasri menegaskan, tudingan Pungli kepada petinggi desa Tambakasri itu sama sekali tidak benar.
“Pak Kades dituding telah melakukan Pungli, itu tidak benar. Untuk membayar biaya administrasi penerbitan SKTL sebesar Rp 1.350 ribu itupun duit kita sendiri.Kenapa ada pihak lain harus usil.Dan itu atas kesepakatan semua pemohon”, ungkap Fahrudin Selasa (23/9/2025) dengan nada kesal.
Kata Fahrudin, misalkan dana sebesar Rp 1.350 ribu dirasa masih kurang, mau kita tambah berapapun,itu urusan masyarakat.Dalam hal ini Fahrudin sangat menyayangkan. “Itu duit kita sendiri,misalkan kita bayar Rp 100 juta sekalipun, itu urusan kita.
Dalam program SKTL ini, tambah dia,peran seorang Kepala Desa sebatas sebagai pelayan administrasi masyarakat. “Misalkan Pak Kades sendiri terlibat dalam kepengurusan tanah milik ahli waris kami,
itupun salah besar dan wajib kita komplain.Apalagi ada pihak lain yang turut campur dalam program ini”, imbuhnya.
Terlepas dari itu, Fahrudin meminta, jika ada pihak lain yang komplain, silahkan tanya langsung kepada masyarakat. Dan jawabannya pun, seperti tertuang dalam kesepakatan tidak harus secara individu,melainkan harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, khususnya yang tercatat sebagai pemohon SKTL.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Tambakasri Ngateno mengungkapkan, dengan berjalannya program SKTL ini Ia sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Camat Sumbermanjing Wetan, BPN, DPMD dan Bupati Malang.
Lebih jauh, purnawirawan TNI Angkatan Laut berpangkat Peltu ini menjelaskan awal munculnya program SKTL. Menurutnya, karena banyaknya masyarakat yang mengeluh terkait tidak adanya surat kepemilikan tanah termasuk dalam pengurusan SPPT, ada beberapa warga yang belum terdaftar. Sehingga masyarakat punya inisiatif dengan program SKTL.
“Sebelum program SKTL kami setujui, sebelumnya kami pelajari surat-suratnya termasuk riwayat tanah. Setelah yakin, tidak ada pelanggaran hukum, kami ajak masyarakat untuk melanjutkan”, jelasnya.
Jelas Ngateno, program SKTL ini murni dari masyarakat dan atas kemauan masyarakat itu sendiri. Disinggung, terkait dengan besarnya administrasi, kata dia, sesuai hasil kesepakatan bersama para pemohon sebesar Rp 1.350 ribu. Jumlah itu sudah termasuk patok. “Untuk surat yang sudah jadi sekitar 100 lembar. Ada lagi pengajuan baru yang masih proses dikisaran 250 orang.
Tak hanya itu, masih banyak warga yang akan mengajukan. Karena selain untuk pegangan juga sebagai dasar untuk mengurus sertifikat. (HM/DK)