MALANG, UPDATE NEW99 – Aktivitas pembuangan sampah plastik ilegal kembali mencuat di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Direktur PT Alam Sinar H. Rofii Iswahyudi menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setelah ditemukan adanya truk yang diduga membuang sampah plastik tanpa izin.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan RT 01 RW 01 Dusun Ngemplak, Desa Gampingan. Sebuah truk dump putih bernomor polisi N 8653 BT tertangkap menurunkan muatan sampah plastik dalam jumlah besar.
Direktur PT Alam Sinar, H. Rofii Iswahyudi, mengatakan bahwa hasil penelusuran menunjukkan sampah plastik tersebut berasal dari PT Gaya Baru (GB), bukan dari PT Eka Mas Fortuna (EMF) maupun PT Alam Sinar sebagaimana sering ditudingkan masyarakat.
“Temuan truk yang menurunkan sampah plastik tersebut sudah kami laporkan ke Polsek Pagak. Barang bukti berupa sampah plastik telah diamankan di area PT Alam Sinar,” jelas H. Rofi.
Dari keterangan sopir truk, sampah plastik itu dijemur dan dikeringkan untuk kemudian dijual kepada sejumlah pengusaha sebagai bahan bakar pembakaran produksi gula oyek. Distribusi dilakukan ke wilayah Wajak, Pakis, dan beberapa lokasi lainnya.
H. Rofi menegaskan bahwa klarifikasi ini perlu disampaikan mengingat selama ini opini buruk sering diarahkan kepada PT Ekamas Fortuna dan PT Alam Sinar terkait dugaan pembuangan sampah plastik.
“Temuan ini memperjelas bahwa sampah plastik tersebut bukan berasal dari PT Ekamas Fortuna. Selama ini opini negatif kerap mengarah ke PT EMF dan PT AS. Kami ingin meluruskan fakta agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (12/12/2025).
PT Alam Sinar berharap laporan ini menjadi perhatian aparat berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
H. Rofi menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada aparat penegak hukum. (Diky/Kdr)







