Malang, Update News99 – Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang Melakukan rapat di kantor Desa Gampingan berupaya tentang adanya pembuangan sampah dari limbah PT. Ekamas Fortuna dan PT Alam Sinar, Senin (24/11/2025).
Hadir dalam rapat, Polres Malang diwakili kasat Intelkam bersama Anggota, Kapolsek Pagak Iptu Surdianto, SH bersama anggota, Danramil Kapten Yuyud bersama anggota, Camat Pagak Sugeng Susanta beserta Staf, H. Rofii Iswahyudi tokoh masyarakat Desa Gampingan dan warga Plaosan 66 orang.
Dalam sambutannya H. Rofii sebagai tokoh masyarakat Desa Gampingan berupaya meredam warga supaya tidak melakukan demo limbah sampah dari PT. Ekamas Fortuna dan PT. Alam sinar untuk warga masyarakat Plaosan harus mengikuti peraturan dan memperhatikan peraturan yang berlaku menurut undang undang pemerintah. Pendapatan limbah sampah dari Pabrik Ekamas warga Plaosan dalam waktu 1 bulan kurang lebih 1,5 sampai 2 juta perbulan.
Menurut Abah Rofii warga Plaosan harus mengikuti peraturan pemerintah dan saya akan berkordinasi dengan PT Ekamas Fortuna menunggu informasi lebih lanjut kurang lebih 2 hari dari Pabrik Ucapnya.
Dalam sambutannya Kapolsek Pagak Iptu Surdianto, dalam rapat ini warga Plaosan harus mematuhi peraturan Pemerintah tentang pembakaran sampah atau limbah imbuhnya, Alhamdulillah rapat berjalan aman lancar dan kondusif. (Diky/Kdr)







