Heboh Warga Desa Kebongbang Wonosari Malang Ditangkap Polisi

Heboh Warga Desa Kebongbang Wonosari Malang Ditangkap Polisi

MALANG, UPDATE NEWS99 – Unit Reskrim Polsek Wonosari Polres Malang berhasil amankan Pelaku tindak pidana penggelapan dan atau pemberi Fidusia yang mengalihkan, mengadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan Pelaku di Cabang PT. FIF Group Kepanjen Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Sabtu, (31/8/2024) sekira Pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Wonosari Iptu. Budiono, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Wonosari Bripka. Suciono S.H menyampaikan pelaku tindak pidana “Penggelapan atau Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia di sebuah rumah di Dsn. Lopawon Rt. 02 Rw. 10 Desa Kebobang Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang

Indentitas Tersangka
SY, Malang, 01 Januari 1975, Laki – laki, Islam, Wiraswasta, Alamat Dusun. Lopawon RT. 002 RW. 010 Desa. Kebobang Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang.

Barang Bukti
1 ( satu ) buah BPKB barang berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda PCX type V1J02Q32L1 A/T, tahun 2023, warna putih, Nopol : N-3845-EGA, Noka : MHJKF7118PK640263, Nosin : KF71E1639663, atas nama ANGGITA PERMADANI PUTRI.
1 ( satu ) lembar sertifikat Jaminan fidusia nomor : W15.00806065.AH.05.01, tanggal 07 November 2023 beserta lampiran keterangan jaminan fidusia.
1 ( satu ) bandel Akta Jaminan fidusia nomor 54, tanggal 06 November 2023 yang dibuat di Notaris GABRIEL JENNIFER MOGI,S.H., M.Kn.M.M.
1 ( satu ) lembar surat kuasa dari Sdr. SUPRAPTO kepada Sdr. M. IRFANSYAH RACHMAN yang dikeluarkan oleh PT.FIF Group, tanggal 24 Juli 2024.
2 ( dua ) lembar surat somasi yang ditunjukan kepada sdr. SY.
1 ( satu ) lembar pembiayaan konsumen nomor : 828000442523, tanggal 21 September 2023.
1 ( satu ) lembar Surat kuasa Pembebanan Jaminan fidusia nomor : 828000442523, tanggal 21 September 2023.
1 (satu) lembar surat pernyataan konsumen, tanggal 19 September 2023 yang dibuat oleh SY.
1 (satu) lembar surat kuasa dari sdr. SY kepada PT.FIF Group, tanggal 21 September 2023.
1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama SY.
1 (satu) lembar Berita Acara serah terima Kendaraan yang di keluarkan oleh CV. PANJI MOTOR KEPANJEN.
1 (satu) lembar Surat pernyataan penyerahan BPKB yang dikeluarkan oleh CV. PANJI MOTOR KEPANJEN .
1 (satu) lembar aplikasi pembiayaan atas nama SYAMSUL HADI dengan nomor aplikasi 82823017839.

Kronologis Pada hari Kamis 21 September 2023 diketahui sekira jam 16.00 WIB, dilaporkan pada Tanggal 01 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Telah terjadi tindak pidana “ Penggelapan dan/ atau Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek  jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia di sebuah rumah di Dsn. Lopawon  Rt. 002 Rw. 010 Ds. Kebobang Kec. Wonosari Kab. Malang barang berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda PCX type V1J02Q32L1 A/T, tahun 2023, warna putih, Nopol : N-3845-EGA, Noka : MHJKF7118PK640263, Nosin : KF71E1639663, atas nama ANGGITA PERMADANI PUTRI, bahwa berdasarkan Perjanjian pembiayaan konsumen nomor : 828000442523, tanggal 21 September 2023, terlapor sdr. SYAMSUL HADI bertindak sebagai Debitur dan PT. FIF Group Cabang Kepanjen alamat Jl. Kawi Ruko 10 B Kelurahan Banurejo Kepanjen Kabupaten. Malang bertindak sebagai Kreditur atas pembiayaan pembelian barang berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda PCX type V1J02Q32L1 A/T, tahun 2023, warna putih, Nopol : N-3845-EGA, Noka : MHJKF7118PK640263, Nosin : KF71E1639663, bahwa terlapor telah melakukan perbuatan melawan hukum penggelapan dan/atau pemberi fidusia yang menggalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan atas kejadian tersebut PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE memberikan kuasa kepada M.Irfansyah Rachman untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari.
Kerugian materiil ± Rp 53.000.000,- (lima puluh tiga juta Rupiah).

Modus Operandi
Pelaku meminjamkan identitas kepada YN (DPO) untuk mengajukan kredit 1 (satu) unit sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak PT.FIF gruop dengan imbalan atau iming-iming uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah 1 (unit) sepeda motor diantar atau di berikan di rumah pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor tersebut langsung di berikan kepada YN (DPO) tanpa sepengetahuan dan seizin pihak PT.FIF Group.

Ditambahkan Kanit Reskrim selama Melaksanakan Penangkapan, Alhamdulillah penangkapan berjalan aman dan lancar Ucapnya. (Diky/Kdr)