PENUNTUT UMUM MELIMPAHKAN BERKAS PERKARA ATAS NAMA 11 (SEBELAS) ORANG TERDAKWA DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN OBSTRUCTION OF JUSTICE

PENUNTUT UMUM MELIMPAHKAN BERKAS PERKARA ATAS NAMA 11 (SEBELAS) ORANG TERDAKWA DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN OBSTRUCTION OF JUSTICE

 

Jakarta malangupdatenews99- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 (sebelas) orang Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin ( 10/10/2022).

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya menyebutkan pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan rincian sebagai berikut:
Dalam tindak pidana pembunuhan berencana:
1. Terdakwa FERDY SAMBO, 2 PUTRI CANDRAWATHI, 3. RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, 4. RICKY RIZAL WIBOWO,5. KUAT MA’RUF.

Sementara yang termasuk dalam tindak pidana obstruction of justice yakni : 1.Terdakwa FERDY SAMBO,2. ARIF RACHMAN ARIFIN,3. CHUCK PUTRANTO, 4. AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA,5. HENDRA KURNIAWAN, 6.IRFAN WIDYANTO dan 7.Terdakwa BAIQUNI WIBOWO.

Disebutkan Ketut Sumedana, para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
1. Terdakwa FERDY SAMBO didakwa dengan: DAKWAAN KESATU
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

DAKWAAN KEDUA Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP

atau kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, didakwa dengan:
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, didakwa dengan:
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, didakwa dengan: Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Terdakwa KUAT MA’RUF, didakwa dengan: Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, , didakwa dengan: Pertama Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa CHUCK PUTRANTO, didakwa dengan: Pertama Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, didakwa dengan: Pertama primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, didakwa dengan: pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa IRFAN WIDYANTO, didakwa dengan: pertama primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua
Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.

Terakhir terdakwa BAIQUNI WIBOWO, didakwa dengan: pertama primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) PENUNTUT UMUM MELIMPAHKAN
BERKAS PERKARA ATAS NAMA 11 (SEBELAS) ORANG TERDAKWA
DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN OBSTRUCTION OF JUSTICE

Jakarta malangupdatenews99- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 (sebelas) orang Terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin ( 10/10/2022).

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya menyebutkan pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan rincian sebagai berikut:
Dalam tindak pidana pembunuhan berencana:
1. Terdakwa FERDY SAMBO, 2 PUTRI CANDRAWATHI, 3. RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, 4. RICKY RIZAL WIBOWO,5. KUAT MA’RUF.

Sementara yang termasuk dalam tindak pidana obstruction of justice yakni : 1.Terdakwa FERDY SAMBO,2. ARIF RACHMAN ARIFIN,3. CHUCK PUTRANTO, 4. AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA,5. HENDRA KURNIAWAN, 6.IRFAN WIDYANTO dan 7.Terdakwa BAIQUNI WIBOWO.

Disebutkan Ketut Sumedana, para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
1. Terdakwa FERDY SAMBO didakwa dengan: DAKWAAN KESATU
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

DAKWAAN KEDUA Pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP

atau kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, didakwa dengan:
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, didakwa dengan:
Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, didakwa dengan: Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Terdakwa KUAT MA’RUF, didakwa dengan: Primair: Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair: Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, , didakwa dengan: Pertama Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa CHUCK PUTRANTO, didakwa dengan: Pertama Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, didakwa dengan: Pertama primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, didakwa dengan: pertama
Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa IRFAN WIDYANTO, didakwa dengan: pertama primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua
Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.

Terakhir terdakwa BAIQUNI WIBOWO, didakwa dengan: pertama primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal sidanh yang ditetapkan PN Jakarta Selatan ” tegas Ketut Sumedana.( Eno )-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal sidanh yang ditetapkan PN Jakarta Selatan ” tegas Ketut Sumedana.( Eno )