Opini:
Holis Setyo Budi: Lemahnya Penegakkan Hukum Bagi Para Koruptor di Indonesia
By Holis Setyo Budi
JAMBI | UPDATE NEWS99 || – Lemahnya penegakkan hukum bagi para koruptor di Indonesia dari dulu hingga saat ini masih dirasakan tidak adil bagi masyarakat.
Revisi tentang undang-undang KPK saat ini bukanlah upaya pertama untuk melakukan pemberantasan korupsi, yang mengganggu kepentingam para pejabat pemerintahan dan elit politik.
Koruptor akan selalu menghalalkan segala segala cara untuk terus melakukan aksinya menggerogoti uang negara.
Sistem politik di Indonesia bisa dibilang sangat memudahkan para penjabat ke prilaku korup, hal ini mengakibatkan banyaknya koruptor di lingkungan pemerintahan atau lembaga lain yang terjadi dari dulu hingga saat ini.
Kasus korupsi kini sama seperti jaring laba-laba menyelinap diseluruh sudut-sudut rumah.
Para pejabat negri seringkali merendahkan dirinya dengan cara menghambat harta benda rakyat kecil demi untuk menuruti nafsu rakusnya.
Mereka memakai uangnya untuk kepentingannya sendiri, ketika kebanyakan dari kita sedang mati-matian bertahan memenuhi keutuhan pokok.
Inilah kenyataannya pahit yang harus diterima rakyat Indonesia khususnya kaum menengah kebawah.
Umumnya, pelaku utama kejahatan korupsi adalah pejabat dalam suatu institusi, maupun seorang pengusaha.
Penegakan hukum di Indonesia saat ini masih dianggap lemah, seperti istilah “Runcing ke Bawah, Tumpul ke Atas’. Artinya, mereka yang memiliki jabatan atau kekuasaan aman dari gangguan hukum, sedangkan yang lemah dihukum seberat-beratnya.
Sudah menjadi rahasia umum para aparat penegak hukum menerima suap atau janji dari para koruptor untuk memenangkan perkaranya sehingga bertentangan atas kewajibannya.
Mungkin dari kita sering bertanya-tanya, “mengapa para pejabat yang sudah kaya tetap melakukan korupsi?” tentu saja alasannya karena mereka merasa mempunyai kekuatan dan merasa tidak akan pernah ketahuan.
Selain itu juga adanya sifat serakah dan merasa tidak pernah cukup dengan sesuatu yang juga bisa menjadi faktor utama para koruptor.
Bahkan seorang wakil ketua KPK (nama_red) pernah mengatakan “Korupsi di Indonesia itu lumrah! Dan koruptor yang tertangkap itu lagi apes”.
Sebagai contoh bahwa hukum atau Undang-undang di Indonesia itu tajam kebawah tumpul ke atas adalah kasus pengurangan hukuman Anas Urbaningrum.
la dipidana selama 14 tahun atas kasus suap Hambalang, namun dikurangi menjadi 8 tahun penjara pada September 2020 silam.
Berikutnya ada Jaksa Pinangki yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Ia divonis hukuman 10 tahun penjara, namun baru-baru ini dikurangi menjadi 4 tahun penjara.
Sedangkan hal ini berbalik dengan kasus Nenek Asyani yang terjadi pada 2015 silam.
Meskipun telah membantah tuduhan tersebut, tetapi hakim memvonis 1 tahun penjara atas pencurian kayu milik Perhutani.
Korupsi sudah menjadi penyakit yang cukup akut, hal ini terbukti dengan banyaknya perkara yang menjerat oknum pejabat pusat atau daerah, baik pejabat tinggi maupun rendah, baik para petinggi negri sampai ke lembaga terkecil, seperti kepala desa.
Perkembangan tindak pidana korupsi ini terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi, dan jumlah kerugian keuangan negara.
Dalam segi kualitas tindak pidana korupsi yang dilakukan para pejabat semakin sistematis serta lingkupnya mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan nasional tetapi juga kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis akan membawa dampak yang besar terhadap perkembangan suatu bangsa.
Sehinga tindak pidana korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia bukan saja telah membudaya, tetapi juga sudah menjadi kejahatan atau tindak pidana yang terorganisasi yang berdimensi internasional.
Pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan untuk menunjukkan supremasi hukum yang adil dan tegas. Hukum dibuat harus ditegakkan!
Demikian penjelasan penulis mengenai lemahnya hukum bagi para Koruptor di
Indonesia, hukum tumpul keatas dan tajam kebawah, ini membuat para oknum tidak segan atau takut dalam melancarkan aksi kejahatannya.
Semoga artikel bertema “Korupsi” ini bisa diterima, selain ingin mengangkat berita korupsi, penulis juga sekaligus ingin mempermasalahkan tentang hukuman bagi para koruptor.
Bahwa koruptor dimanjakan dengan segala fasilitasnya di dalam penjara, dan sangat tidak adil bagi para narapidana lain dengan kasus yang berbeda. Semestinya, kasus korupsi itu lebih berat dari kasus pencurian kayu bakar!
Sangat tidak adil, tahanan koruptor lebih baik ketimbang para pelaku kejahatan lainnya. Ah! Dimana keadilan hukumnya.***)
Posted: malangupdatenews99.com
Jambi, June 6, 2024
Opini ini ditulis oleh Holis Setyo Budi, Mahasiswa Teknik Pertanian Universitas Jambi, dengan judul, “Lemahnya Penegak Hukum Bagi Para Koruptor di Indonesia”