Batu malangupdatenews99 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali melakukan Restorative Justice (RJ). RJ kali ini dilakukan ruang pertemuan Kejari Batu, Perkara yang dilakukan RJ itu adalah tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh AMS dan ODA
Lewat RJ kali ini tersangka AMS dan ODA telah dilakukan pembebasan dari perkara tersebut. Pembebasan itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 1/M.5.44.1/Eoh. 2/01/2024 tanggal 03 Januari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo SH.MH menyatakan, dengan terbitnya Surat Ketetapan tersebut, maka penuntutan perkara AMS dan ODA dihentikan. Meski begitu apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum.
“Atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir, dari pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian Penuntutan tidak sah. Maka proses hukum bisa saja dilanjutkan,” kata Didik.
Sementara itu kasi Pidum Yudo Adiananto menjelaskan terdapat sejumlah alasan pihaknya melakukan penghentian perkara tersebut. Diantaranya tersangka pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta kerugiannya kurang dari Rp 2,5 Juta.
“Dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana kami turut mempertimbangkan, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka, dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan ganti rugi yang kemudian oleh korban disedekahkan ke pantiasuhan. Telah ada kesepakatan antara korban dan tersangka. Serta masyarakat merespon positif seperti Tokoh masyarakat dan kepala desa, babinsa dan babinkamtibmas. Pimpinan di Jakarta menyetujui untuk menghentikan berdasarkan keadilan restoratif ,” papar Yudo.
Setelah dinyatakan bebas, Kasi Pidum berpesan kepada AMS dan ODA agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada. Serta tidak melakukan tindak kriminal lagi.
Yudo, menyampaikan kronologis perkara 363 KUHP dengan tersangka AMS dan ODA tindak pidana ‘Pencurian dengan pemberatan ‘ . Perkara tersebut terjadi pada Selasa 15 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 WIB. Terjadi di sebuah Cafe Saung Faraly jl. RA.Kartini desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu.
“Pada saat itu AMS dan ODA melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan di sebuah Cafe Saung Faraly yang ada di Jl, RA Kartini, Desa Junrejo , Kecamatan Junrejo Kota Batu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP yang diduga dilakukan oleh tersangka AMS dan ODA . kedua tersangka mencuri 7 gas tabung LPG 3 Kg warna hijau, 1 kotak amal dan 1 etalase kotak rokok. Barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor Satri FU 2007 dan swater warna merah “ pungkasnya. ( Eno )