Batu malangupdatenews99– Kejaksaan Negeri Batu melakukan penahanan 2 tersangka ADP dan DA terduga tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji, pada Dinas Kesehatan Kota Batu, Tahun 2021, Rabu ( 11/10/2023 ).
“Pada hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka ADP dan DA dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021,” Ungkap Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu, Muhammad Januar Ferdian,SH,MH, Rabu (11/10/2023).
Disebutkan, 2 tersangka yang dimaksud yakni ADP (35) merupakan Direktur CV. Punakawan selaku kontraktor pelaksana dan DA (43) sebagai Direktur CV. Dyah Anugrah Pratama selaku penyedia jasa pengawasan rehabilitasi Puskesmas Bumiaji Tahun 2021 (konsultan pengawas).
Tersangka ADP (35), merupakan pelaksana pekerjaan, disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun 2021 dengan mencatut nama Dody Irawan sebagai Ahli C3 dan ahli bangunan, padahal dia tidak pernah dilibatkan.
“nama Doddy Irawan ahli C3 dan ahli bangunan tidak pernah ikut dalam pekerjaan tersebut namun namanya ada dalam laporan progress pekerjaan sebagai pelaksana pekerjaan dan tanda tangganya telah dipalsukan,” jelas Kasi Inteljen Kejari Batu.
Sementara tersangka DA (43) selaku konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan,serta laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.
Kejari Batu melakukan penahan tersangka sebagai tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Agus Rujito, SH,MH dalam menindak pidana korupsi melalui dukungan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu beserta Jaksa di bidang tindak pidana khusus yang sudah melakukan penyidikan terhadap perkara ini.
Moh. Januar Ferdian yang juga humas Kejari Batu memaparkan dari hasil penyidikan terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ADP bersama – sama Tersangja DA.
ADP dalam memasukkan dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji). Dengan mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono selaku pelaksana bangunan gedung/pekerjaan gedung serta nama Tri Asmaraning Tyas Arum selaku ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan pegawai Keselamatan Konstruksi.
ADP memalsukan tandatangan Doddy Irawan Ali Pasono dalam daftar Riwayat Personel, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No.:760/SPK-PPK/R-BUMIAJI/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp97.697.600,00 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
Padahal Doddy Irawan Ali Pasono maupun,Tri Asmaraning Tyas Arum tidak pernah memberikan dokumen/dukungan pekerjaan kepada CV Punakawan milik ADP.
“Untuk tersangka ADP Direktur CV. Punakawan selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak paket pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitas Gedung Puskesmas Bumiaji).bahkan memalsukan tanda tangan Dody Irawan dan Tri Asmaraning tyas Arum” lanjut Januar.
“Seharusnya melaksanakan pengawasan sebagaimana diatur dalam Kerangka acuan kerja (KAK), melanggar Pasal 17 (2) Perpres 16/2018 jo.Perpres 12/2021 penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak,kualitas barang/jasa,ketepatan perhitungan jumlah/volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan,” tambahnya.
Tersangka ADP selaku kontraktor telah mengajukan dokumen permohonan pembayaran pekerjaan yg menyatakan pekerjaan telah selesai 100% sebagaimana berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan nomor, 027/REHAB.BUMIAJI/BAPH 100%/422.107/2022 tanggal 11 Januari 2022 yang hasil pekerjaan tersebut diperiksa oleh tsk DA yang berkedudukan sebagai Direktur CV. Dyah Anugrah Pratama selaku Konsultan pengawas.
Padahal berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“atas tindakan tersangka melanggar pasal 57 (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021,setelah pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. Sehingga penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi,”jela Januar.
Kedua tersangka tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun 2021, anggaran sebesar Rp.4.486.632.508,- (empat milyar 4 ratus delapan enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan rupiah) dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.120.203. 000,- (tiga milyar serratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu rupiah), pembayaran pekerjaan dari selisih antara nilai pekerjaan yang dibayar dengan nilai pekerjaan yang terpasang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara” paparnya
“Berdasarkan perhitungan dari Tim Penyidik sendiri sebesar Rp.300.840.461,00 namun untuk nilai dari kerugian keuangan negara secara pasti menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” Pungkas Kasi Intelegen Kejari Batu.
Saat ini tersangka ADP ditahan di Lapas Kelas IA Lowokwaru, sedangkan tersangka DA ditahan di Lapas Kelas IIA Sukun, dengan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) Nomor : Print 02/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 ( Eno )