MALANG, UPDATE NEWS99 – Kapolsek Tumpang Iptu Winanto,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tumpang Bripka Isa Ansori, saat Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor di Mapolsek Tumpang, Jumat (09/05/2025) Siang dan dihadiri pers dari media cetak, dan online yang meliput langsung kegiatan di Polsek Tumpang.
Menurut keterangan Kapolsek Tumpang ada 1 (satu) tersangka dalam perkara tersebut, yang berinisial RWA asal Pati Jawa Tengah.
“Bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor viar tahun 2009 warna hijau hitam memiliki plat nomor polisi N-5617-FT, menerima laporan korban tersebut anggota jaga dan piket Reskrim segera mendatangi TKP yang mana setiba dilokasi segera mengamankan barang bukti beserta pelaku.
Dengan Modus opreandi pelaku yang awalnya sekira pukul 14.00 Wib pelaku datang ke Cafe Dinarss dengan gelagat yang mencurigakan, duduk diatas sepeda motor milik korban langsung mendorong sepeda motor tersebut kearah barat,mengetahui hal tersebut saksi AOT
kemudian mengejar pelaku dan berhasil di tangkap saat sedang berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut.
Kanit reskrim Tumpang Bripka Isa juga mengatakan Pengungkapan Kasus Curanmor tersebut merupakan bantuan dari masyarakat yang sangat membantu pihak kepolisian untuk mengungkap Kasus Curanmor yang sangat meresahkan masyarakat saat ini.
“Terima kasih kepada masyarakat Kecamatan Tumpang yang telah memberikan informasi-informasi kepada pihak kepolisian untuk mengungkap Kasus Curanmor ini.
Dari hasil Perbuatan pelaku curanmor tersebut, RWA dikenakan pasal 362 ‘Dugaan tindak pidana ‘Pencurian sebagai mana dimaksud dalam KUHP. (Diky/Manda/Kdr)