Batu malangupdatenews99- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu menerima Penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu, bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Kamis( 2/3/2023).
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Andhika Nugraha Triputra, SE, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan identitas tersangka yakni inisial MK( 22 Tahun ) tinggal : Kecamatan Kec. Rembang Pasuruan.
Diungkapkan, kronologis kejadian yakni pada Selasa (03 /1/ 2023) sekira pukul 19.30 WIB di daerah Lawang Kab. Malang telah terjadi tindak pidana Penadahan berupa Motor Honda CRF warna Hitam Tahun 2019 dan Honda CB 150 VERZA Hitam Tahun 2019 tanpa STNK dan BPKB yang dilakukan oleh Tersangka MK.
Perbuatan Tersangka tersebut dilakukan berawal dengan Korban Rizki Ovanda Dwi Satria dan korban Agustian Anggoro yang memarkir sepeda motor tersebut di lokasi parkir Pos Perijinan Pendakian Gunung Arjuno area RPH 04 Batu Tahura.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban Rizki Ovanda Dwi Satria dan Korban Agustian Anggoro tidur. Selanjutnya Mahendra Wahono bersama dengan 3 (tiga) teman lainnya (DPO) berangkat dari rumahnya menuju Kota Batu dengan maksud untuk mencari sasaran, kemudian Mahendra Wahono tiba di daerah Cangar Kota Batu dan mengetahui ada beberapa sepeda motor terparkir di lokasi tersebut.
Kemudian 2 (dua) unit sepeda motor hasil pencurian tersebut diletakkan dirumah Mahendra Wahono.
Pada hari Selasa ( 03 /1/ 2023) sekira pukul 16.00 WIB Tersangka MK melihat postingan jual beli sepeda motor di Sosial Media Facebook dengan nama Akun Grup “JUAL BELI MOTOR STNK” terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna Hitam Tahun 2019, dijelaskan jika sepeda motor tersebut kosongan atau tanpa STNK dan BPKB.
Tersangka MK berminat terhadap sepeda motor tersebut, kemudian menghubungi penjual yang bernama Mahendra Wahono, akhirnya terjadilah kesepakatan dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), selanjutnya Tersangka MK mengambil sepeda motor tersebut ke rumah Mahendra Wahono di Kec. Lawang Kab. Malang.
Sesampai dirumah Mahendra Wahono Tersangka MK juga ditawari 1 (satu) unit sepeda Motor Honda CB150 Verzawarna Hitam Tahun 2019 dengan harga Rp. 2.800.000;- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
Hingga terjadilah kesepakatan terhadap 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dengan harga keseluruhan Rp. 15.800.000,- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.
” Tersangka MK membeli 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dengan harapan agar mendapatkan keuntungan ” Ungkap Andhika Nugraha Triputra yang juga humas Kejari Batu.
Dijelaskan perbuatan tersangka MK melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dan Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH.
” Kini tersangka MK oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Maret 2023 hingga 21 Maret 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.” Pungkas Andhika. ( Eno )