Batu malangupdatenews99- Kejaksaan Negeri Batu telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yakni Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur, bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum, Kamis ( 22 /6Juni /2023 ).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan tersangka pencabulan berinisial BAP (24) asal Surabaya.
Disebutkan, Kronologis Perkara Tindak Pidana “Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yaitu pada hari Minggu( 5 /3/2023 ) sekira pukul 11.00 WIB di Villa Delima 2 terletak di daerah Jl. Delima No. 2 Songgoriti RT. 03/RW. 02 Kel. Songgokerto Kec. Batu Kota Batu.
Tersangka BAP (24) tehadap menyewa kamar Villa Delima 2 milik dari orang tua korban, kemudian tersangka BAP mengirim pesan kepada Korban untuk naik ke lantai 2 kamar Villa Delima tersebut, yang ada di pikiran korban pada saat itu mengira kalau tersangka BAP mau pesan kopi, setelah sampai dikamar tersebut Korban mengetok pintu kamar dan dibukakan oleh Tersangka BAP, selanjutnya Tersangka BAP menyuruh Korban untuk masuk kedalam kamar Villa, namun Korban menolak dan namun Tersangka BAP menarik tangan kanan Korban masuk ke dalam kamar dan Tersangka BAP mengunci kamar tersebut.
Tersangka BAP menggendong Korban dan membantingnya diatas Kasur dengan posisi terlentang, lalu Tersangka BAP melakukan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap Korban.
Yanuar menegaskan Perbuatan Tersangka BAP melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Hidayah, SH, M.Kn.
Kini tersangka BAP oleh Jaksa Penuntut Umum ditahan di Rutan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 11 Juli 2023.
” Berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan ” tegas Kasi Inteljen yang sekaligus Humas Kejari Batu.( Eno )