Penyidik Polres Batu Menyerahan Tersangka Perkara Narkotika Dan Barang Bukti (Tahap 2) Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu

Penyidik Polres Batu Menyerahan Tersangka Perkara Narkotika Dan Barang Bukti (Tahap 2) Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu

Batu malangupdatenews99– Penyidik Kepolisian Polres Batu menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu ,Senin (  24 /7/ 2023 )

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan penyerahan tersangka berisial MA beralamat Ngoro Jombang oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Maharini Indrianingtyas, SH selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Lowokwaru selama 20 hari terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2023.

“ Terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan “ jelas Januar.

Kronologis Perkara Tindak Pidana “Narkotika” yaitu pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 21.45 WIB di dalam rumah Kontrakan Jl. Mangga Gg. VI No. 76 Dsn. Gondorejo Ds. Oro-Oro Ombo Kec. Batu Kota Batu, Tersangka MA  menyimpan Narkotika Golongan I sebanyak 1  pocket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat g lebih 7,56 gram, yang dimasukkan dalam bekas bungkus Rokok Sampoerna Mild.  Sabu tersebut adalah milik IS (DPO)

Yanuar  mengungkapkan, tersangka MA diduga baru saja mengambil ranjauan sabu milik IS.  Namun mau mengambil ranjauan berikutnya, tersangka MA tertangkap

Dalam mengedarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, Tersangka MA mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500 ribu  dalam setiap kali mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut. Dan selanjutnya Tersangka MA berikut barang bukti di bawa ke Polres Batu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Disebutkan perbuatan tersangka MA melanggar Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. ( Eno )