Batu malangupdatenews99 – Tim Penyidik Polres Batu menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara pencurian dengan pemberatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Rabu ( 18/10/2023 ).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Muhammad Januar Ferdian, SH.MH, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tersangka inisial MM tinggal di Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan.
Disebutkan kronologis Perkara, pada 16 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka TS bersama-sama dengan J, R, dan MM yang dilakukan dengan cara masuk pekarangan rumah dengan membuka pagar, lalu merusak kunci sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2019 warna putih dan merusak rumah kunci sepeda motor Kawasaki LX150D (D-TRACKER) warna Hitam dan di bawa kabur. sehingga perbuatan Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Maharani Indraningtyas, SH.
Tersangka MM dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Rumah A yang beralamat di Dsn Sumbersari sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK asli, 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT. BPR Batu Artorejo, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Merah Putih, foto copy BPKB dan 1 (satu) buah anak kunci asli beserta remot dan semua barang bukti tersebut dalam penguasaan dan milik tersangka.
“ Tersangka MM mengambil 1 unit Kendaraan Scoopy dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna Hijau Hitam tersebut untuk dijual kembali dan dari hasil penjualan tersebut akan di bagi 4 dengan teman-temannya “ Ungkap Moh.Yanuar.
Terhadap tersangka MM oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2023 hingga 06 Nopember 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. ( Eno )