Batu- Kejari Batu menerima Penyerahan Tersangka dan Barang
Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polsek Bumiaji dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atas nama tersangka M dan DF pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP, Senin(19/9/2022)
Humas Kejari Batu Edy Sutomo SH.MH menjelaskan kronologis terjadinya Tindak Pidana yakni pada tanggal 13 Juli 2022 Pukul 12.30 WIB Korban RH sebagai Pemilik Toko Petshop Jalan Raya Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu melayani tersangka M dan DF yang berpura – pura sebagai pembeli, satu orang pelaku bertugas mengalihkan pemilik toko dengan cara mengajak berbincang bincang dan 1 orang pelaku lagi bertugas mengambil Handphone merk I Phone 12 Promax milik korban/ pemilik toko yang berada di atas meja kasir dan setelah berhasil mengambil handphone, para pelaku langsung melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
” M dan DF berpura – pura sebagai pembeli, satu orang pelaku bertugas mengalihkan pemilik toko dengan cara mengajak berbincang bincang dan 1 orang pelaku lagi bertugas mengambil Handphone merk I Phone 12 Promax milik korban/ pemilik toko yang berada di atas meja kasir dan setelah berhasil mengambil handphone, para pelaku langsung melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).” Ungkap Edy.
Disebutkan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut yakni Dita Rachmawati, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum Kesatu dan Maharani Indrianingtyas, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum Kedua Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : Prin – 916 /M.5.44/Eoh.2/09/2022 dan Nomor : Prin – 917 /M.5.44/Eoh.2/09/2022 tanggal 19 September 2022.
Edy Sutomo yang juga kasi intelgen Kejari Batu menyebutkan kini kedua Tersangka, dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Malang, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 September 2022 sampai dengan 08 Oktober 2022 .
” perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang agar
segera dapat disidangkan ” pungkas Edy Sutomo. ( Eno )