Malangupdatenewd99- PT.Raya Al Madinah Travel & Tour yang ada Raya Kepuharjo Karangploso Malang, dilaporkan PT Annisa Ahmada Travelindo Jombang ke Polres Malang, diduga telah merugikan Usahanya, Rabu( 28/9/2022).
Pengacara PT.Annisa Ahmada Travelindo Jombang, Syamsul SH kepada awak media menyebutkan kliennya bekerjasama dengan PT.Raya Al-Madinah dalam pembelian tiket Umroh.
Disebutkan, biro jasa tour dan travel PT Annisa Ahmada Travelindo Jombang, berniat memberangkatkan 32 orang jamaah umroh asal Kediri, dengan memesan tiket pesawat melalui PT. Raya Al Madinah yang sudah mempunyai link ke Arab Saudi, ribayar tunai senilai Rp.512 Juta.
” Klien kami memesan 32 tiket umroh secara tunai dengan nilai Rp.512 Juta. Dan sudah ditentukan jadwal pemberangkatan,kemudian diumumkan kepada rombongan Jamaah Umroh yang daftar. ” tegas Syaiful sambil menunjukkan bukti lunas pembayaran.
Sesuai dengan invoice jadwal pemberangkatan 32 jamaah umrah yang sudah terpesan dijadwalkan tanggal 25/9/2022, namun secara sepihak dan waktu yang mendesak yaitu pada tanggal 24/9/2022 pihak Raya Al Madinah menunda jadwal pemberangkatan menjadi tanggal 28/9/2022.
” namun penundaan itupun tidak ditepati lagi pasalnya pada tanggal 28/9/2022 klien kami juga tidak diberikan tiket dan tidak jelas diberangkatkannya. Jelas ini merugikan klien kami. Baik secara material maupun nama baik perusahaan. Jamaah yang sudah siap berangkat protes ” lanjutnya.
Dengan kejadian ini ratusan juta kerugian yang harus ditanggung oleh PT ANNISA AHMADA TRAVELINDO, selain uang pembelian tiket Rp. 512.000.000 yang belum dikembalikan, juga kerugian terlanjur pesan kamar hotel dan lain lain, termasuk nama baik perusahaan.
Melihat hal ini melalui Samsul, SH. kuasa hukum dari PT ANNISA AHMADA TRAVELINDO pada tanggal 28/9/2022 mendatangi kantor travel Raya Al Madinah untuk meminta klarifikasi.
Menurut Samsul, SH. dirinya sudah menemui Anton selaku pemilik travel Raya Al Madina dan meminta pengembalian pembelian 32 tiket yang sudah terbayar lunas, namun pihak Raya Al Madinah enggan mengembalikan dengan alasan kesalahan sistem.
“Melihat kejanggalan ini kami akan langsung meneruskan ke pelaporan ke pihak yang berwajib, karena kuat dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan” Pungkas Samsul, SH.
Sementara itu, Anton pemilik travel Raya Al Madinah ketika dikonfirmasi di kantornya menjelaskan, permasalahan ini bukan kesalahan dari pihak travel Raya Al Madinah tapi dari maskapai penerbangan Emirat yang salah dalam mengentry data, sehingga tidak keluar, tiket pesanannya.
” Terus terang tidak ada niatan kami melakukan penipuan. Ini murni kesalahan data entry yang dilakukan pihak maskapai penerbangan Emirat” jelas Anton kepada awak media.
Dijelaskan Anton, pihak Emirat maskapai siap mengembalikan ( refund ) dana pembelian tiket tersebut.
” Tetapi tidak secepat itu harus dikembalikan uangnya. Semuanya perlu proses. SOP refund sudah ada aturannya.maksimal kira-kira 6 bulanlah ” pungkas Anton. ( Eno)