PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG SUDAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP ( INKRACHT VAN GEWIJSDE) MELALUI PROGRAM ARJUNA ( ANTAR SAMPAI TUJUAN TANPA BIAYA) 

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG SUDAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP ( INKRACHT VAN GEWIJSDE) MELALUI PROGRAM ARJUNA ( ANTAR SAMPAI TUJUAN TANPA BIAYA) 

 

Batu malangupdatenews99- Kejari Batu melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan

Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batu Fahmi Abdullah Arif, A.Md mengembalikan barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan No. 106/Pid.B/2022/PN Mlg Tanggal 11 Mei 2022 dalam perkara pencurian melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP, Rabu ( 28/9/2022).

 

Humas Kejari Batu Edy Sutomo SH.MH menjelaskan barang Bukti yangdiserahkan berupa 1 Flashdisk warna putih kuning merk Kingstone dan 1 Lembar surat keterangan pengurusan kehilangan kendaraan bermotor dari PT. Federal International Finance (FIF) cabang Batu.

 

” Barang bukti tersebut diserahkan Petugas Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batu di rumah korban pencurian An. Siswati yang beralamatkan di Jalan Kenanga Dusun Krajan RT 02 RW 06 Desa Oro-oro Ombo Kec. Batu Kota Batu. ” ungkap Edy Sutomo.

Disebutkan, kegiatan ini merupakan program unggulan dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan

Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batu yaitu melalui program Arjuna (Antar sampai tujuan tanpa biaya).

 

” Program ini dibuat untuk memberikan pelayanan pengembalian barang bukti secara gratis dan langsung diantar ke rumah pemilik barang bukti sehingga memudahkan masyarakat dalam mengambil barang bukti karena

tidak repot untuk datang ke kantor untuk mengambil, masyarakat cukup menunggu di rumah dan barang

bukti langsung diantar ke rumah pemilik barang bukti ” Papar Edy yang juga kasi intelgen Kejari Batu. ( Eno )