Sidang Perdana Korupsi Puskesmas Bumiaji Batu Di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Korupsi Puskesmas Bumiaji Batu Di Pengadilan Tipikor Surabaya

 

Surabaya malangupdatenews99- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Darwanto, SH.MH, dengan anggota Alex Cahyono, SH, MH, dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum, menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021.

Sidang berlangsung Selasa (26/3/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, Alfadi Hasiholan, SH.

Dalam dakwaan tersebut, dua terdakwa yang dihadirkan di hadapan pengadilan adalah ADP dan DA. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp197.491.828,66. Proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang terjadi di dalamnya.

Sidang ditunda dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada tanggal 2 April 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa melalui penasehat hukum mereka. Pengadilan berharap proses ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dan mengungkap kebenaran atas kasus ini. ( Eno )