Penyerahan Berkas Putusan Pengadilan Oleh Ormas BNPM diKantor desa Sumberjati

Penyerahan Berkas Putusan Pengadilan Oleh Ormas BNPM diKantor desa Sumberjati

JEMBER, UPDATE NEWS99 – Ormas Barisan Pemuda Nasional Madura (BNPM) Kabupaten Jember, mendatangi Kantor Desa Sumberjati Kecamatan Silo Kabupaten Jember, dalam maksud menyerahkan berkas hasil putusan pengadilan sengketa tanah saudara sukiono.

Saat akan ditemui oleh Ormas BNPM Kepala Desa Sumberjati Andriya Suwito tidak berada di kantor desa karena adanya agenda lain, Rudiyanto Selaku Sekdes menemui Ormas BNPM dan menyampaikan, Bahwasannya sengketa ini sudah ada sejak lama sebelum kami menjabat perangkat Desa. Ujarnya. Senin (16/12/2024).

Ormas BNPM meminta untuk dipertemukan dengan Kepala Desa, Sekdes Rudiyanto menjawab memberikan waktu tenggang 2 hari tepatnya pada hari Rabu 18/12/2024, lanjut berkas diterima oleh sekdes disertai penandatanganan bukti pemerimaan berkas, disaksikan oleh rekan-rekan media.

Ketua Ormas BNPM Kabupaten Jember Muzaki menyampaikan, dalam hal ini sebagai kuasa pendampingan dari sukiono yang dikuasakan kepada advokat ilhamdy dan rekan, kami dan BNPM adalah kepanjangan tangan dari advokat yang selama ini mendampingi kasus sukiono.

Oleh karena itu kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal kasus sukiono, karena sejak tahun 2017 sampai saat ini tahun 2024 sukiono tidak pernah menempati objek yang dimenangkan dalam sengketa tersebut.

Menuang pada putusan pengadilan negeri jember Tanggal 15 Desember 1993 Nomor 37/pdt,g /1993.on,jr.jo.
putusan pengadilan tinggi Surabaya tanggal 15 November 1994 nomor no.504/pdt/1994.ot.sby.jo.
putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Agustus 1998 no.910.k/pdt/1995.jo.
putusan Mahkamah Agung RI tentang peninjauan kembali tanggal 11 September 2002 no.386 PK/PDT/2000 yang mana keputusan tersebut di atas telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kami BNPM menyampaikan surat kepada Kepala Desa Sumberjati, dalam hal ini berharap Kepala Desa segera melakukan koordinasi dengan orang yang menempati objek, para ahli waris yang sudah kalah dalam persidangan.

Lanjut Muzaki kami punya data yaitu, diera tahun 2007 keluarga kalah sudah menerima uang ganti rugi sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Kami juga punya data terkait surat yang disepakati oleh mereka bersama, cuma hal ini Johnny cs selaku ahli waris dari orang yang kalah dalam keputusan pengadilan tanah sengketa masih menetap di area objek yang dimenangkan oleh Sukiono.

Maka dari itu kami bekerjasama dengan advokat Ilhamdy dan rekan untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

Muzaki juga menegaskan, kami masih memberi kesempatan lewat jalur koordinasi jalur musyawarah melalui Desa Sumberjati, tapi jika kami tidak direspon oleh yang menempati maka kami akan melakukan hal-hal yaitu melaksanakan perintah hukum.

Sesuai putusan pengadilan yaitu putusan di tahun 2007 lalu, jadi kami akan mengawal lewat jalur hukum entah nanti jalur eksekusi atau secara mediasi seperti itu. Tegasnya. (Renno)