
KOTA MALANG, UPDATE NEWS99, – Yanuar Rizaldi, SE., membuka pertemuan rutin FKA LPMK Kecamatan Klojen yang digelar di Kantor Kelurahan Sukoharjo, Jl. Aris Munandar 54 Malang.
Hadir dalam pertemuan rutin, Hermawan Ketua FKA LPMK, Sony Rudiwiyanto anggota Komisi C DPRD Kota Malang dan Willstar Taripar Hatoguan, S.STP., M.AP., Camat Klojen. Minggu, (2/2/2025)

Pertemuan rutin FKA LMPK kali ini istimewa karena dihadiri oleh Camat Klojen dan anggota dewan dari Fraksi PDIP, Komisi C DPRD Kota Malang, walaupun harapannya dihadiri 5 anggota dewan Dapil 1 Klojen agar bisa sharing permasalahan di lingkungan masyarakat Kecamatan Klojen.
FKA LPMK Kecamatan Klojen beranggotakan 11 orang ketua LPMK dari 11 Kelurahan se-Kecamatan Klojen. Pertemuan ini rutin diadakan per-tiga bulan, bahwa pertemuan berikutnya akan diadakan di kelurahan Kauman pada bulan Mei 2025.
Selanjutnya, 11 dari para Ketua LPMK menyampaikan permasalahannya di masing-masing Kelurahan terkecuali Kelurahan Samaan yang tidak hadir, yang didengarkan langsung oleh Camat Klojen dan Sony Rudiwiyanto anggota Komisi C DPRD Kota Malang.
Disampaikan oleh Sony, sekedar informasi bahwa secara offline, data usulan pokir ter-Update pada tanggal 6 Februari 2025, masih ada waktu untuk menata sesuai pagu yang telah ditetapkan DPRD Kota Malang.
“Tetapi untuk usulan pokir DPRD Provinsi Jawa Timur, bisa disampaikan ke Pak Camat nanti akan diperjuangkan oleh teman-teman di DPRD Provinsi Jawa Timur,” tutur Sony.
“Jelasnya, usulan tersebut menyangkut ranah infrastruktur Provinsi, susun saja usulan tersebut, misalkan terkait longsor Kali Sukun dan Kali Brantas,” jelasnya.
Gayung bersambut, bahwa kasus longsor Kali Brantas dan Kali Sukun tersebut terjadi di Kelurahan Samaan, Kasin, Oro-oro Dowo dan Kauman.
Serius, Camat Klojen menyampaikan format usulan 1.5 (pokir) masyarakat dari 11 Kelurahan yang tidak terakomodir di Musrenbang Kecamatan Klojen pada Sony Rudiwiyanto.
Bahwa, Musrenbang Kecamatan Klojen yang telah berlangsung pada tanggal 30 Januari 2024 yang lalu di Kantor Kecamatan Klojen agar bisa diakomodir di Pokir Anggota Dewan Kota Malang.
Dan terkait Pokir anggota DPRD Prov. Jatim Willstar Camat Klojen menunggu usulan offline dengan format 1.6 anggota dewan Jawa Timur dari masing-masing kelurahan untuk disampaikan pada anggota dewan Provinsi Dapil Malang Raya.
Ditemui awak media, Willstar Camat Klojen menyampaikan bahwa dari tujuan pertemuan rutin FKA LPMK di Kelurahan Kauman kali ini adalah untuk mengakomodir usulan yang tidak masuk dalam usulan Musrenbang bisa diusulkan melalui Pokir anggota Dewan.
“Jadi fokus untuk cangkruk’an FKA LPMK dengan anggota dewan Dapil Klojen kali ini adalah untuk mengakomodir usulan masyarakat ke pokir anggota dewan yang tidak diakomodir di Musrenbang,” terang Willstar Camat Klojen.
“Dan Forum ini berupaya untuk mendekatkan LPK selaku perwakilan masyarakat dengan anggota dewan Dapil Klojen untuk mengurai permasalahan bisa teratasi dengan adanya pertemuan oleh kedua belah pihak,” lanjutnya.
Selanjutnya ia menerangkan bahwa terkait wilayah Klojen yang tidak bisa diintervensi oleh PU Kota Malang harapannya bisa diintervensi oleh PU-SDA Provinsi Jawa Timur melalui Pokir anggota dewan Dapil Malang Raya.
“Harapannya pada tahun 2025 ini untuk tahun anggaran 2026 bisa terinput di BAPEDA Kota Malang agar bisa dibawa sebagai usulan ke Provinsi Jawa Timur,” tutup Willstar sambil tersenyum. (kw/ria/awik)








