Arek Malang Anggap Tragedi Kanjuruhan Sebagai Pelanggaran HAM

Arek Malang Anggap Tragedi Kanjuruhan Sebagai Pelanggaran HAM

Malang Update News99, – Malang – Menyikapi aksi demonstrasi selama tiga hari berturut-turut di tiga kajaksaan negeri di Malang Raya begini tanggapan Aremania dan juga pengiat sosial Roni Agustinus pada Rabu (2/11).

 

Menurutnya Tragedi yang terjadi di Kanjuruhan jika dilihat dari kacamata UU No. 39 Tahun 1999,  bisa di katagorikan pelanggaran hak asasi manusia berat. (3/11/2022)

 

“Maka dari itu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil , berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Roni

 

“Jadi sederhananya, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara dan kelengkapannya sebagai penjaminnya” jelas Roni, pria yang juga pengurus dari MOI (media online indonesia) ini.

 

Selanjutnya dia menambahkan bahwa dalam konteks tragedi Kanjuruhan, aparat berseragam dalam dirinya melekat fungsi sebagai penegak hukum, yang di lakukan aparat saat tragedi kanjuruhan seharusnya sebagai upaya penegakan hukum,

“Sekarang pertanyaannya apakah anak-anak dan perempuan di atas tribun melakukan pelanggaran hukum sehingga perlu diambil tindakan untuk penegakan hukum oleh aparat kepolisian pada waktu itu,” ungkapnya

 

Maka bisa di tarik kesimpulan dalam konteks tragedi Kanjuruhan bisa di katagorikan pelanggaran HAM Berat Karena menyebabkan hilangnya nyawa orang tidak bersalah dengan sengaja.

 

Lebih lanjut, dalam pers konfers HAM, di Jakarta, kantor Komnas HAM, rabu, (2/11) Choirul Anam, meminta kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar mengerahkan aparat penegak hukum, dalam hal ini POLRIi, untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.

 

“Untuk Pak Kapolri, meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah,” ujar Choirul Anam anggota HAM.

 

Selain itu, Anam juga menyampaikan dua rekomendasi dari Komnas HAM kepada Kapolri terkait dengan penegakan hukum terhadap temuan-temuan fakta tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 seperti penembakan gas air mata yang berlebihan sehingga menjadi pemicu utama jatuhnya 135 korban meninggal dunia.

 

Pertama, kata dia, Komnas HAM merekomendasikan kepada Listyo Sigit agar memastikan penegakan hukum yang dijalankan Polri tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

 

Yang kedua, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian dalam tata kelola sepak bola Indonesia dengan berstandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA.

 

“Bagaimanapun juga, penegakan hukum itu juga tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam kapasitas sebagai pihak yang bertanggung jawab ataupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang ada,” ucap Anam menambahkan. Sumber, bergelora.com, (3/11). (k.red)