MALANG, UPDATE NEWS99 – Seluruh kegiatan operasional yang dijalankan oleh CV. Rapindo Dtigalima Sejahtera di Desa Gedangan Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang telah memenuhi ketentuan perijinan dan legalitas yang berlaku.
“Semua perizinan mulai dari A sampai Z itu sudah ada, termasuk proses dari warga, RT, Camat, kelurahan, DLH Kabupaten dan Provinsi Jawa Timur semua sudah terproses. Jadi kalau perusahaan kami diduga tidak kantongi surat izin, itu tidak benar. Semua itu sudah kami tunjukkan kepada pihak yang mempertanyakan”, ungkap Ita Ratnawati PJO CV. Rapindo Dtigalima Sejahtera, Minggu (15/6/2025) sore.
Dikatakan Ita, semua perizinan itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan arahan dari pemerintah. Salah satunya, ijin lingkungan dari warga sekitar dan Ada juga Rincian Teknis (Rintek) dari DLH Kabupaten Malang, didalamnya juga ada yang berproses KLH dari Kementerian di Jakarta.”Semua itu sudah saya lakukan”, terang wanita berhijab ini dengan nada santun.
Lanjut Ita, belakangan ini juga gencar dikabarkan bahwa di kawasan tempat perusahaan kami beraktivitas berhembus bau limbah. Kondisi itu katanya dikeluhkan oleh warga sekitar. Menurutnya, masalah bau itu relatif, dalam hal ini Ita sudah bekerjasama dengan laboratorium terakreditasi dan sudah melakukan analisa itu selama 24 jam.”Seperti analisa kebisingan, bau dan air itupun kami labkan. Alhamdulilah, untuk hasilnya ternyata jauh dibawah standart minimum sesuai arahan aturan pemerintah”, tegasnya.
Lebih jauh, Ita menjelaskan dengan dikelolanya pupuk organik di Gedangan yang mayoritas petani tebu ini, secara tidak langsung telah membantu para petani tebu yang selalu mengeluh karena sulitnya mendapatkan pupuk. Belum lagi dengan harganya yang lumayan signifikan.
“Jadi kami tergerak menterapkan bisnis ini, dan petani di Gedangan pun sangat mensuport langkah kami. Karena dengan harga yang murah dan sangat terjangkau oleh warga sekitar, tetapi untuk saat ini kami tidak fokus dengan harga, kami masih mengedepankan ke CSR Dan warga sekitar sudah merasakan”, Ita mengakhiri. (HM/DK)







