Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 4 Pengajuan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 4 Pengajuan Restorative Justice

 

Jakarta malangupdatenews99-, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 (empat) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif, Senin( 12/9/2022)

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya menyebutkan ekspose dilakukan secara virtual dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. (mewakili JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana), Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 4 (empat) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka DEDE KRISNABIN MULYANA AFANDI dari Kejaksaan Negeri Karawang yang disangka

melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian; 2. Tersangka RAFIK dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tenntang Penggelapan; 3. Tersangka RIZAL M MATAATIALA dari Kejaksaan Negeri Toli-Toli yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tenntang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan 4. Tersangka SUNARDI alias ADI dari Kejaksaan Negeri Toli-Toli yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

Disebutkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah

memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.

” JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan

Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022

tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum ” Pungkas Ketut Sumedana.( Eno )