Jakarta.malangupdatenews99 – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(JAM PIDSUS) dan Tim Penyidik Penanganan Perkara PT. Duta Palma Group, agar Tim Jaksa Penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda/aset milik PT. Duta Palma Group atau milik Tersangka SD dimanapun berada dalam rangka pemulihan kerugian
dan perekonomian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya, Senin ( 8/8/2022) menyebutkan mengingat beberapa kali pemanggilan tim Jaksa Penyidik melakukan pemanggilan melalui surat ke beberapa alamat diantaranya :
• Rumah Tinggal yang beralamat di Jl. Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
(merupakan alamat rumah yang bersangkutan di Indonesia);
• Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jl. R.A. Kartini III-S Kav.6,
Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310; (merupakan alamat kantor yang bersangkutan)
• Rumah/Apartment/tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park
Residences, Singapore – 258462; (merupakan tempat tinggal yang bersangkutan di Singapura).
” kami juga telah umumkan Surat Pemanggilan di surat kabar harian nasional yaitu THE JAKARTA
POST dan KOMPAS, ternyata Tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi
panggilan untuk pemeriksaan. Oleh karenanya, maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah
melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan
terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana
peraturan perundang-undangan yang berlaku” ungkap Ketut Sumedana.
Tim Jaksa Penyidik dalam perkara PT. Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT. Duta Palma Group yang telah diamankan dan disita berupa:
a. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di
Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh
PT Palma Satu;
b. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di
Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT
Palma Satu;
c. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di
Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT
Panca Agro Lestari;
d. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di
Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh
PT Panca Agro Lestari
e. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di
Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh
PT Banyu Bening Utama;
f. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama;
g. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Seberida Subur;
h. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Tani;
i. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413
dengan luas 2209 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;
j. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291
dengan luas 800 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang
Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;
k. (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 M2 yang terletak di Jl. Simprug Garden Blok G No. 20 Kelurahan Grogol Selatan kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;
l. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor HGB 6659 dengan luas 5.000 M2 yang terletak di Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor II Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;
m. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6 Kelurahan Kuningan
Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan;
n. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said RT 08/04 Kelurahan Kuningan Timur
Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan;
o. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor III Kelurahan
Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;
p. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor III
Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;
q. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09396 dengan luas 2.723 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;
r. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09397dengan luas 2.358 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan;
s. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan
Rumah Susun Nomor : 644/XXI/SANDALWOOD dengan luas 270 M2 yang terletak di Rusun Hunian
dan Non Hunian The Pakubuwono Residence Jl. Pakubuwono VI/Jl. Ophir RT 005 Rw 01 Lt.23 No.
S.23A Blok Sandalwood Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan;
t. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Hak Milik atas satuan
Rumah Susun Nomor : 40/XI/LACEWOOD dengan luas 180 M2 yang terletak di Rumah Susun Hunian Apartemen The Pakubuwono View, Jl. Tengku Nyak Arief/Jl. Kramat No.12 RT 009 RW 01 Lantai 12 No.LW 12B Blok Lacewood Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan;
u. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan
Rumah Susun Nomor 7916 dengan luas 124 M2 yang terletak di Jl. Denpasar Raya RT 016 RW 04
Rumah Susun Komersial Hunian Apartemen South Hills Lantai 15 No. 15-R Kelurahan Karet Kuningan
Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan;
v. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1641 dengan luas 5.726 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 28 RT 03 RW 03 Kelurahan
Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan;
w. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Nomor 02276 dengan
luas 2.846 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur
Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan;
Disebutkan, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan pada beberapa tempat, yaitu:
1. Kantor PT Duta Palma Nusantara Riau beralamat di Jl. O. K. M. Jamil No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit
Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
2. Kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat,
Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau;
3. Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat,
Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau;
4. Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat,
Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau;
5. Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu
beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu,
Provinsi Riau
6. Kantor PT Banyu Bening Utama yang berlokasi di Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku
Kabupaten Inhu.
7. PT Seberida Subur yang berlokasi di Desa Gelasa Kecamtan Seberida dan Desa Siambul Kecamatan
Batang Gangsal Kabupaten Inhu.
8. PT Palma Satu yang berlokasi di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu PT Panca Agro Lestari yang berlokasi di Desa danau Rambai dan Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu.
10. PT. Darmex Agro yang beralamat di Sektor II Palma Tower Lt.22 dan Lt.23, Jalan R.A. Kartini III-s,
Kav.06, RT.006, RW.14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
” Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT. Duta Palma Group ” lanjutnya.
Perusahaan yang diblokir rekeningnya yakni : PT Seberida Subur; PT Panca Agro Lestari; PT Palma Satu;PT Banyu Bening Utama; dan PT Kencana Amal Tani.
” rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia” Pungkas Ketut Sumedana. ( Eno )