Kejaksaan Negeri Kota Malang Musnahkan Lebih dari Tiga Kilogram Narkotika, Ribuan Rokok Ilegal

Kejaksaan Negeri Kota Malang Musnahkan Lebih dari Tiga Kilogram Narkotika, Ribuan Rokok Ilegal

MALANG KOTA, UPDATE NEWS99 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menunjukkan komitmen teguh dalam penegakan hukum dan transparan pada publik. Bertempat di Kantor Kejari Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso, dilaksanakan prosesi pemusnahan massal barang bukti (BB) dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

​Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, pukul 10.00 hingga 10.35 WIB ini, merupakan eksekusi tahap kedua yang dilakukan Kejari Kota Malang sepanjang tahun 2025, mencakup barang bukti yang disita selama periode Agustus hingga November 2025.


​Pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan instansi terkait, menegaskan sinergi antar lembaga Pemerintah dalam memberantas tindak kejahatan.

​Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H yang memberi kan sambutan acara.

Undangan yang hadir antara lain ​Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin, S.I.K., M.T.

​Kepala Pengadilan Kelas 1 Malang, Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H.

​Perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya (Ibu Ruri).

​Perwakilan Bea Cukai Kota Malang (Bpk. Kukuh).

​Serta para Kepala Seksi dan Pejabat Utama dari Polresta, BNN, dan Satpol PP Kota Malang.

​Kehadiran sekitar 50 undangan ini menjadi saksi nyata bahwa proses penegakan hukum, khususnya di tahap eksekusi, berjalan secara akuntabel dan transparan.
​Narkotika Mendominasi Daftar Barang Haram.
​Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah final.

​”Kami mengundang Bapak Ibu sekalian guna menyaksikan sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti. Ini adalah kewenangan kami sebagai lembaga eksekutor dalam melaksanakan penetapan hakim dari pengadilan yang sudah Inkracht. Tujuannya adalah untuk memusnahkan agar masyarakat bisa tahu, kita transparan, bahwa barang bukti yang ada sekarang ini adalah peran penting yang dilarang untuk diedarkan,” tegas Kajari Tri Joko.

​Ia juga menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah sisa periode empat bulan terakhir tahun 2025, setelah pemusnahan besar pertama sudah dilakukan pada bulan Agustus lalu.

​Secara rinci, daftar barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, dengan kasus narkotika menjadi yang paling menonjol

Jenis Barang Bukti Jumlah yang dimusnahkanTotal

Ganja 2.659,12 Gram (2,6 Kilogram lebih)

Sabu 617,212 Gram (0,6 Kilogram lebih)

Inex/Ekstasi 1.409 butir ( 522,796 Gram)

Obat-obatan Terlarang & Pil – 16.483 butir

Sediaan Farmasi Tanpa Izin BBPOM 1 6.254 bungkus

Rokok Tanpa Cukai Ilegal 11.140 bungkus

Minuman Keras Tindak Pidana Ringan (Tipiring) \pm 15 kardus

Sarana Kejahatan (HP & Timbangan) 65 buah

Senjata Tajam 1 perkara

Barang bukti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicampur bahan pelarut, memastikan zat-zat berbahaya tersebut hilang dan tidak dapat disalahgunakan lagi. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun, sementara senjata tajam dihancurkan dengan alat potong.

​Dalam menutup sambutannya, Kajari Tri Joko menyampaikan ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif.

“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban hukum dan tidak ragu melakukan pelaporan jika terjadi suatu tindak pidana. Harapan kita, barang-barang ini tidak bisa dimanfaatkan ataupun disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

​Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar rutinitas hukum, tetapi merupakan penegasan bahwa negara hadir dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi bangsa.

Pemusnahan yang diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan pada pukul 10.25 WIB, dan ditutup pada 10.40 WIB, menandai tuntasnya eksekusi puluhan perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang. (Ria)