Batu malangupdatenews99- Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan Tersangka Inisial AAKC dan AK bertempat ruang Tahap 2,
Kamis ( 13/10/2022).
Edy Sutomo.SH.MH humas Kejari Batu menyebutkan tersangka AAKC ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu Rabu ( 31/8/2022) sekitar pukul 15.15 WIB di Dalam Gang Jalan Syair RT. 01 RW. 04 Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Sedangkan tersangka AK ditangkap oleh anggota Polsek Junrejo Pada Jumat ( 20 /8/2022) sekitar Pukul 21.00 WIB di Jl. Raya Junrejo Dsn. Junwatu Desa Junrejo Kota Batu.
” tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Ungkap Edy yang juga Kasi Intelgen Kejari Batu,Jum’at ( 14/10/2022).
Disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum
untuk penyelesaian perkara tindak pidana nomor : PRIN-1018/M.5.44/ENZ.2/10/2022 tanggal 13 oktober
2022 yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, S.H. dan Gusti Ayu Made Dwi Kartika, S.H.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Lembaga pemasyarakatan Klas 1A Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2022 hingga 01 November 2022.
Ditegaskan Edy, kedua perkara tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu akan segera
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.( Eno )