Batu malangupdatenews99, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu terus intensif melakukan pencermatan terhadap dinamika daftar pemilih menjelang Pemilu tahun 2024.
Heru Joko Purnowo, Ketua KPU Batu, mengugkapkan pencermatan data bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
“Kami selalu melakukan pencermatan data pemilih agar benar-benar fix,” ungkap Heru di kantornya pada Jumat (29/12/2023).
Dengan Batu sebagai kota wisata, KPU Kota Batu memperhatikan mobilitas masyarakat dari luar kota yang cenderung tinggi, terutama pada tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024 yang merupakan hari libur nasional.
Heru menekankan pemilih dari luar kota Batu yang berlibur pada tanggal tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di kota Batu.
Hal ini mengingat ketentuan KPU tentang pindah memilih ke tempat pemilihan lain. Ada tiga kategori daftar pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Guna memudahkan pemilih, Heru menjelaskan sembilan keadaan tertentu di mana pemilih dapat melakukan proses pindah memilih. Proses ini dapat dilayani oleh PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau sampai 15 Januari 2024.
“Pemilih bisa pindah jika dalam kondisi tertentu paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024 dengan alasan seperti sakit, tertimpa bencana, menjadi narapidana, atau dalam menjalankan tugas saat pemungutan suara,” tambah Heru.
Hingga Desember 2024, tercatat 72 pemilih pindah masuk dan 75 pemilih pindah keluar dari Kota Batu. KPU Kota Batu terus mengoptimalkan upaya untuk memastikan keakuratan data pemilih dan memberikan pelayanan terbaik dalam rangka Pemilu yang transparan dan berkualitas.( Eno )