Batu malangupdatenews99 – Penyidik Polda Jatim menyerahkan 5 tersangka dan barang bukti tahap 2 perkara Mafia Tanah ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (21/12/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH.MH, menyampaikan ke- 5 tersangka meliputi HEA (36), NS (48), SA (34), A (34), dan satu-satunya tersangka perempuan EW (38), semua berasal dari Malang.
Mereka dijerat dengan pasal 264 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sub pasal 263 ayat (1) KUHP, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH. MH.
Mohammad Januar Ferdian mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang untuk tersangka laki-laki, sementara tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Sukun Kota Malang.
” Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari, mulai tanggal 21 Desember 2023 hingga 09 Januari 2024. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk proses selanjutnya” pungkas Yanuar, Jum’at ( 22/12/2023). ( Eno )