PENYIDIK POLRES BATU MENYERAHKAN 4 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PENIPUAN KEPADA KEJAKSAAN NEGERI BATU

PENYIDIK POLRES BATU MENYERAHKAN 4 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PENIPUAN KEPADA KEJAKSAAN NEGERI BATU

 

Batu malangupdatenews99- Penyidik Kepolisian Polres Batu Menyerahan 4 (empat) Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu,Kamis (05/1/2023)

Kasi Inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo dalam keterangan tertulisnya menjelaskan tersangka pertama berinisial DS dan Kronologis Perkara yakni Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Rumah Kec. Bumiaji Kota Batu telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka DS dan didapati Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Hidayah, SH.M.Kn.

Tersangka Kedua yakni Inisial DO, dan Kronologis Perkara yakni Pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 05.00 WIB di Rumah Kec. Junrejo Kota Batu telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka dan didapati 13 (tiga belas) linting ganja dibungkus papir plastik dan 3 (tiga) pocket ganja dibungkus plastik bening dimasukkan didalam tas pinggang warna hitam.

Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, SH.

Tersangka Ketiga inisial MH, dan Kronologis Perkara yakni Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Kec. Batu Kota Batu telah dilakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Tersangka MH dan didapati 15 (lima belas) pocket Sabu dibungkus plastik klip bening, perbuatan Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Gusti Ayu Made Dwi Kartika, S.H

Tersangka Keempat inisal VN dan Kronologis Perkara yakni hari Sabtu tanggal 22 April 2021 Sekira pukul 08.00 WIB atau dalam bulan April tahun 2021 bertempat Kec. Junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi SW untuk menyerahkan barang Sesuatu kepadanya berupa Uang berjumlah Kurang lebih Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sehingga perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 372 KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Gusti Ayu Made Dwi Kartika, S.H.

” ketiga tersangka DS, DO dan MH oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023 sedangkan terhadap tersangka VN tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka VN merupakan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita

Malang, dalam perkara lain yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepanjen pada tahun 2022 ” tegas Edhy Sutomo yang juga Humas Kejari Batu. ( Eno )