Opini:
Pilkada Tak Langsung dan Sebuah Paradoks Demokrasi
Fajar SH
Sebagai seorang penulis dan teoretikus politik, dengan tegas saya menolak!
Meskipun wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kerap dibungkus dengan bahasa rasional—efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan kedewasaan demokrasi—namun di balik bahasa teknokratis itu tersembunyi persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni cara negara memaknai rakyat: apakah rakyat dipandang sebagai subjek politik yang berdaulat, atau sekadar objek yang terlalu gaduh untuk dibiarkan memilih?
Wacana ini muncul dari sebuah gejala klasik dari demokrasi yang lelah pada dirinya sendiri.
Sebagaimana argumentasi yang mereka ajukan (baca: efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan kedewasaan demokrasi) yang kelahirannya bukan dari refleksi filosofis yang jujur, melainkan dari keletihan elite menghadapi konsekuensi demokrasi.
Di titik ini demokrasi tidak lagi dipertahankan sebagai prinsip, tetapi dinegosiasikan sebagai beban. Dan setiap kali demokrasi diperlakukan sebagai beban, yang pertama kali dikorbankan selalu rakyat.
Kita tahu bahwa demokrasi modern lahir dari satu premis moral yang sederhana namun radikal: kekuasaan memperoleh legitimasi dari persetujuan yang diperintah (the governed).
John Locke meletakkan dasar ini dengan jelas—tanpa persetujuan rakyat, kekuasaan adalah tirani, betapapun rapi prosedurnya.
Maka pemilihan langsung adalah ekspresi paling konkret dari prinsip tersebut.
Dari semu sistem yang ada, pemilihan langsung tetap menjadi pilihan terbaik karena, setidaknya, memaksa kekuasaan untuk turun ke bawah menemui rakyat, berbicara dengan rakyat, meyakinkan rakyat, dan mempertanggungjawabkan dirinya kepada rakyat.
Sedangkan pemilihan oleh DPRD justru mengangkat kekuasaan ke atas,
menjauhkannya dari kehidupan konkret rakyat.
Karena alasan tersebut, ketika pemilihan kepala daerah dialihkan ke DPRD, yang terjadi bukan sekadar perubahan mekanisme, tapi juga pergeseran makna kedaulatan itu sendiri.
Rakyat tidak lagi hadir sebagai penentu, tapi hanya sebagai legitimasi-tidak-langsung yang berhenti pada bilik suara pemilu legislatif.
Setelah itu, kehendak rakyat larut dalam kalkulasi fraksi, kepentingan partai, dan kompromi para elite.
Dalam filsafat politik, peristiwa ini disebut paternalism—logika kekuasaan yang merasa berhak mencabut hak seseorang demi “kebaikan dirinya sendiri”.
Masalahnya, paternalism selalu berakhir pada satu hal: kekuasaan yang tidak mau diawasi. Itulah sebabnya pemilihan melalui DPRD juga menurunkan demokrasi dari prinsip kedaulatan menjadi sekadar teknik administrasi.
Rakyat cukup memilih wakil, lalu berhenti berpikir—karena sisanya biarlah diselesaikan di ruang rapat, lobi-lobi politik, dan disiplin fraksi.
Jean-Jacques Rousseau telah lama mengingatkan bahwa kedaulatan tidak dapat diwakilkan. Wakil boleh ada, tetapi kehendak umum tidak pernah sepenuhnya bisa dipindahkan.
Demokrasi perwakilan yang tidak dikoreksi oleh partisipasi langsung akan selalu tergelincir menjadi oligarki terselubung.
Sedangkan argumensi yang paling keras diartikulasikan untuk menolak pemilu langsung adalah biaya. Terlalu mahal, kata mereka. Terlalu gaduh, kata politisi-politisi itu. Terlalu melelahkan bangsa, kata partai koalisi penguasa.
Andai saja mereka belajar sedikit tentang filsafat politik, setidaknya mereka akan menjadi tahu bahwa efisiensi bukan nilai tertinggi; karena negara bukan perusahaan, dan warga negara bukan variabel anggaran.
Sebagaimana yang dikemukakan Hannah Arendt bahwa politik adalah ruang tindakan bersama, bukan sekadar manajemen administrasi.
Ketika demokrasi dinilai dari seberapa murah dan senyap ia berjalan, saat itulah politik kehilangan makna etiknya. Demokrasi memang harus dan akan selalu bising, karena ia melibatkan manusia yang berpikir, perdebatan intelektual, dan perselisihan akademis.
Lebih problematik lagi, argumen efisiensi sering kali menyembunyikan kegagalan elite politik.
Padahal, jika ditelisik lebih dalam, biaya pemilu membengkak bukan karena rakyat sedang memilih, tetapi karena partai gagal melakukan kaderisasi, gagal membangun ideologi, dan terlalu menggantungkan diri pada modal.
Lebih jauh lagi, mereka selalu gagap dan gugup menerjemahkan keadilan sosial dalam demokrasi yang memungkinkan orang miskin memiliki kesempatan yang sama dengan mereka yang kaya untuk bersaing dalam kontestasi elektoral.
Sehingga, menghukum rakyat dengan mencabut hak pilih mereka sebab kegagalan elite adalah kekeliruan moral yang serius.
Karena sejak Aristoteles, kita tahu bahwa politik bukan seni menghemat biaya, melainkan seni mengatur kehidupan bersama demi kebaikan bersama.
Demokrasi mungkin memang mahal, tetapi yang mahal bukan peristiwa memilihnya, melainkan ketidakmampuan elite membangun politik berbasis gagasan.
Jika biaya pemilu membengkak dari waktu ke waktu, bukan karena rakyat melakukan pemilihan tapi karena partai kehilangan ideologi, kaderisasi diganti popularitas, dan politik direduksi menjadi kontestasi modal.
Menghadapi kegagalan ini, elite memilih jalan pintas: mencabut hak rakyat, bukan membenahi dirinya sendiri. Ini bukan efisiensi! Ini pengalihan kesalahan!
Ini adalah pengulangan di masa kegelapan sebelum reformasi, karena pilkada tak langsung bukan hal baru bagi Indonesia, kita pernah hidup dalam sistem di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Hasilnya bukan stabilitas yang demokratis, melainkan stabilitas semu yang dibangun di atas transaksi. Politik uang tidak hilang, ia hanya berpindah dari ruang publik ke ruang tertutup.
Dalam ruang tertutup itulah demokrasi kehilangan sifat korektifnya. Rakyat tidak tahu siapa bernegosiasi dengan siapa, dan atas dasar kepentingan apa mereka melakukan negosiasi tersebut.
Yang terjdi justru transparansi yang digantikan oleh disiplin fraksi, dan akuntabilitas digantikan oleh loyalitas partai.
Max Weber menyebut legitimasi semacam ini sebagai legitimasi rasional legal yang kering secara etis. Ia sah di atas kertas, tetapi rapuh secara moral, karena tidak bertumpu pada pengakuan langsung dari mereka yang diperintah.
Menurut keyakinan saya, di balik wacana pemilihan melalui DPRD tersimpan asumsi paternalistik: rakyat dianggap belum cukup cerdas untuk memilih.
Ini adalah bentuk ketidakpercayaan yang keliru sasaran. Dalam tradisi demokrasi, yang harus dicurigai harusnya kekuasaan, bukan malah rakyat.
Seperti yang pernah dikatakan oleh Montesquieu bahwa setiap kekuasaan cenderung menyalahgunakan dirinya; karena itu ia harus dibatasi.
Dan pemilihan langsung adalah salah satu instrumen pembatasan tersebut. Ia memberi rakyat hak untuk menghukum pemimpin yang gagal, tidak sekadar membiarkan rakyat mengeluh atau mengumpat di ruang-ruang privat.
Sehingga, menarik hak pilih rakyat dengan alasan melindungi rakyat dari pilihannya sendiri adalah paradoks demokrasi: negara yang awalnya berperan sebagai pelayan kedaulatan kini berubah menjadi wali yang merasa paling tahu kepentingan warganya dengan narasi kualitas pemilih rendah, sehingga pemilu langsung kontraproduktif.
Argumen ini gagal memahami demokrasi sebagai proses. John Dewey melihat demokrasi bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai praktik pendidikan sosial.
Warga belajar menjadi warga yang justru melalui partisipasi aktif, bukan dengan dikeluarkan dari proses politik.
Jika rakyat dianggap belum cerdas, solusi yang harus diambil seharusnya memperbaiki pendidikan, literasi politik, dan media, bukan malah memotong hak partisipasi.
Demokrasi tidak pernah menunggu rakyat sempurna; ia justru sarana untuk mendewasakan rakyat.
Jika wacana ini terus dipaksakan, yang harus kita pahami sebagai rakyat adalah, bahwa secara struktural, DPRD tidak berada di ruang hampa.
Intitusi tersebut adalah produk dari sistem kepartaian yang oligarkis. Robert Michels menyebut ini sebagai iron law of oligarchy: organisasi politik cenderung dikuasai oleh segelintir elite.
Sehingga, menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti memperkuat konsentrasi kekuasaan di tangan elite partai. Ini bukan sekadar risiko, melainkan kecenderungan struktural.
Dalam konteks seperti itu, kepentingan publik mudah dikalahkan oleh kepentingan elektoral, finansial, dan patronase politik.
Pemilu langsung memang tidak menjanjikan pemimpin ideal. Ia melelahkan, mungkin mahal, dan sering kali mengecewakan. Namun demokrasi tidak diukur dari kesempurnaan hasil, melainkan dari kesetiaan pada prinsip.
Seperti dikatakan Pramoedya Ananta Toer, “adil harus ada sejak dalam pikiran”. Keadilan politik dimulai dari pengakuan bahwa rakyat berhak menentukan nasibnya sendiri, sekalipun hasilnya tidak selalu sesuai harapan elite.
Menarik pemilihan kepala daerah ke DPRD adalah langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ia mungkin rapi secara prosedural, tetapi miskin secara moral.
Demokrasi yang takut pada rakyatnya sendiri bukanlah demokrasi yang matang, melainkan demokrasi yang kehilangan keberanian etisnya.
Demokrasi yang gagal disajikan oleh elite untuk dikonsumsi masyarakat, tapi kita yang disuruh membayar biaya dari kegagalan tersebut. ***)
Posted: malangupdatenews.com
Malang, 1 Januari 2026







