Polisi Gelar Rekontruksi Adegan Pembunuhan Mantan Ketua RT di Gondanglegi

Polisi Gelar Rekontruksi Adegan Pembunuhan Mantan Ketua RT di Gondanglegi

 

MALANG, UPDATE NEWS99, – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku SM (55) terhadap korban KS (60) beberapa waktu lalu di Jalan Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Rekonstruksi digelar di kompleks Mapolres Malang sebagai lokasi pengganti Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (26/10/2023).

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa pidana yang telah terjadi. Sebanyak 33 adegan reka ulang diperagakan dalam kegiatan ini.

Rekonstruksi peristiwa ini dilaksanakan guna memastikan setiap detail dalam kasus pembunuhan tersebut, serta untuk memverifikasi keterangan yang telah diberikan oleh pelaku kepada pihak kepolisian.

Kegiatan reka adegan ini dihadiri oleh Kanit Pidana Umum, Iptu Zaenal Arifin, penyidik, kuasa hukum pelaku, serta pelaku sendiri.

“Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui dengan pasti tindakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban, sekaligus untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh pelaku kepada penyidik kepolisian sesuai dengan apa yang benar-benar terjadi,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (26/10).

Taufik menambahkan, kronologi peristiwa pembunuhan ini bermotif dendam, yang diduga sudah berlangsung selama delapan tahun.

Pelaku SM merasa sakit hati terhadap korban KS karena menduga bahwa istrinya meninggal karena sakit akibat diguna-guna oleh KS.

Pada saat kejadian, Rabu (18/10) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku sudah menunggu kedatangan korban yang mengendarai sepeda motor di jalan dekat rumahnya.

Sempat terjadi cekcok sebelum pelaku membacok korban berkali-kali.

“Korban meninggal di lokasi kejadian dengan sejumlah luka sayatan di beberapa bagian,” imbuhnya.

Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama dua puluh tahun.

Rekonstruksi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan bahwa kasus pembunuhan ini diungkap secara menyeluruh, dan pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang adil sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (u-hm/ria/kdr)

 

Posted: malangupdatenews99.com