Polsek Gedangan Lakukan Penyerahan Satwa Trenggiling ke BKSDA Malang

Polsek Gedangan Lakukan Penyerahan Satwa Trenggiling ke BKSDA Malang

MALANG, UPDATE NEWS99 – Kepolisian sektor (Polsek) Gedangan Polres Malang Melakukan penyerahan satwa Trenggiling yang dilindungi oleh Pemerintah, Senin (24/3/2025).

Kapolsek Gedangan AKP Slamet Bagyo, SOs melalui Kanit Reskrim Polsek Gedangan Aiptu Zuhdy Yahya, S.H, M.H, menyampaikan penyerahan satwa yang dilindungi Trenggiling Jawa oleh Siswanto warga Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan, selanjutnya satwa Trenggiling tersebut diserahkan kepada pihak Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Malang saudara Agus dalam keadaan hidup dan sehat.

“Saudara Agus perwakilan BKSDA Malang sampaikan berterima kasih kepada polsek Gedangan yang merespon tentang adanya warga Desa Tumpakrejo yang merawat satwa yang dilindungi oleh pemerintah dan menyerahkan temuan satwa langkah ke pihak Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), Zhudy menambahkan trenggiling adalah satwa yang dilindungi. Hal ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990. Meskipun peraturan yang ada sudah jelas menyatakan bahwa trenggiling adalah satwa yang dilindungi, namun perburuan dan perdagangan illegal masih marak terjadi, oleh karena itu satwa trenggiling merupakan mamalia pemakan serangga terutama semut dan rayap, oleh karena itu dikenal sebagai Anteater (Pemakan semut) Ucap Kanit Reskrim. (Diky/Kdr)