Sepanjang 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  Melakukan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Korupsi Dengan Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara Yang Mencapai Lebih dari Rp144 Triliun

Sepanjang 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Melakukan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Korupsi Dengan Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara Yang Mencapai Lebih dari Rp144 Triliun

Jakarta-malangupdatenews99 – Sampai akhir Tahun 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dan penuntutan perkara Korupsi dengan Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara yang Mencapai Lebih dari Rp144 Triliun. Hal disampaikan dalam refleksi akhir tahun dfi Gedung Kejaksanaan Agung, Jum’at ( 30/12/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kantor Kejaksaan Agung RI, DR.Ketut Sumedana mengungkapkan kebanggaannya dengan melakukan penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022 terhadap kasus besar (Big Fish) yang ditangani dan telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya. Adapun kasus yang ditangani antara lain:

Perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan Terdakwa Johan Darsono, Terdakwa Josef Agus Susatya, Terdakwa Arif Setiawan, Terdakwa Suyono, Terdakwa Ferry Sjaifoellah, Terdakwa Djoko Selamet Djamhoer, Terdakwa Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Terdakwa Indra Wijaya Supriyadi, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp2.726.976.347.917 dan USD 54.062.693,61 ;

Perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa Setijo Awibowo, Terdakwa Agus Wahjudo, dan Terdakwa Albert Burhan dengan total kerugian keuangan negara Rp8.947.198.402.688,00 ;

Perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan Terdakwa Dr. M. P. Tumanggor, Terdakwa Stanley MA, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Terdakwa Lin Che Wei, MBA, CFA alias Weibinanto Halimdjati, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925 ;

Perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan Tersangka AW, Tersangka A, Tersangka AP, dan Tersangka BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001;

Perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dengan Terdakwa H. Raja Thamsir Rachman, Terdakwa Surya Darmadi, dan Terdakwa David Fernando Simanjuntak, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 ;

Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa M. Rizal Pahlevi, Terdakwa Imam Prayitno, Terdakwa Handoko, dan Terdakwa Leslie Girianza Hermawan, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970 ;

Perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198 ;

Perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka HW alias RH, Tersangka MR, dan Tersangka BP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.900.000.000.000.

“ Dari kasus-kasus yang ditangani tersebut keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp33.093.247.274.458 dan USD61.948.550,97. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp109.550.602.210.093 “ Ungkap Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menyebutkan, Kejaksaan RI juga telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik Tersangka dan Terdakwa, :

  1. Tahap Penyidikan

Penyidikan: 85 perkara, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, sebesar:

  • 141.185.272.031,90
  • 400.813,57
  • SGD646,04
  1. Tahap Penuntutan
  • Penuntutan: 80 perkara termasuk 6 Terdakwa Korporasi
  • Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai 215.249.106.909 dan USD61.948.551

Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia adalah:

  • Penyelidikan: 847 Perkara
  • Penyidikan: 689 Perkara
  • Penuntutan: 943 Perkara
  • Eksekusi: 669 Perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin,  menerapkan penegakan hukum humanis terkait dengan kerugian masyarakat menyangkut terhadap kepentingan umum termasuk perekonomian negara yang berdampak langsung kepada masayarakat luas.

“ Hal inilah yang menjadi konsentrasi penanganan perkara korupsi pada 2022, dan semoga di tahun berikutnya dapat berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas. “ Pungkas Ketut Sumedana. ( Eno )