Surabaya malangupdatenews99 – Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda Pemeriksaan Saksi dengan Terdakwa FNS dan JS, Kamis ( 8/12/2022).
Kasi Inteljen Kejari Batu Edy Sutomo SH.MH menjelaskan , agenda Sidang Pemeriksaan saksi dari Terdakwa FNS dan JS yaitu TWL selaku Pimpanan Cabang Batu Tahun 2020-2021 dan LA (Selaku PBO (Pimpinan Bidang Operasional) Bank Jatim Cabang Batu.
“ sedangkan Untuk Terdakwa WP dan F masuk agenda sidang berikutnya yakni pembacaan Eksepsi (Surat Penolakan atau Keberatan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum) oleh Penasihat Hukum. “ ungkap Edy Sutomo yang juga sebagai Humas Kejari Batu.
Disebutkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan tersebut yaitu Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Lila Yurifa Prihasti, SH, MH Jaksa Fungsional pada Kejati Jawa Timur.
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota.
Keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa WP didampingi Penasehat Hukum Prihatini Ika Tjahjaningsasi, SH.MH, Terdakwa FNS didampingi Penasehat Hukum Suwarningsih, SH.M.Hum, Terdakwa JS didampingi Penasehat Hukum I Wayan Soedarsana Wibawa, SH.MH dan Terdakwa F didampingi Penasehat Hukum Rudi Suparnadi, SH
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis Tanggal 15 Desember 2022 dengan Agenda yakni Pemeriksaan Saksi untuk Terdakwa FNS dan JS, sedangkan Untuk Terdakwa WP dan F agenda sidang berikutnya yakni Tanggapan Eksepsi dari Penasihat Hukum. ( Eno )