Tingkat Kepatuhan Perusahaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) Indonesia, Rendah.

Tingkat Kepatuhan Perusahaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) Indonesia, Rendah.

 

Batu malangupdatenews99 – Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sisditjen Binwasnaker & K3) Dr. sunardi Manampiar Sinaga S.STP menegaskan setiap perusahaan harus melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan secara on line, jika tidak akan dikenai Sanksi.

Penegasan itu disampaikan dalam menbuka Rapat kerja tehnis ditjen binwasnaker dan K3 di hotel Singhasari Batu, Rabu ( 15/2/2023).

Raker berlangsung tiga hari dan berakhir tanggal 17 Februari 2023 dengan tema ” Kolaborasi dan sinergitas satuan kerja ditjen binwasnaker dan k3 dalam peningjatan kinerja Pengawasan ketenagakerjaan dan layanan K3 yang solid serta berkelanjutan ”

” setiap perusahaan memang memiliki kewajiban untuk melaporkan informasi ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahunnya secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Namun faktanya masih banyak perusahaan yang tidak rutin melaporkan WLK setiap tahunnya.” Ungkap Sunardi M.Sinaga.

Disebutkan, jumlah Perusahaan yang ada di Indonesia saat ini sekitar 26 Juta Perusahaan, namun yang sudah mendaftar WLK hanya sekitar 1 Juta Perusahaan saja.

” inilah yang saya minta untuk digalakkan didaerah termasuk di Kota Batu. Sosialiasasi WLK harus dimasifkan sehingga tenaga kerjaterjamin ” lanjutnya.

Sisditjen Binwasnaker & K3 menjelaskan alasan mengapa setiap perusahaan harus melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan. Sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi. Misalnya Apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

” Saat ini, pelaporan WLK dapat dilakukan lebih mudah melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Yaitu sebuah fasilitas daring yang diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Melalui sistem online tersebut, hanya perlu mengunjungi situs tersebut dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan melaporkan secara berkala setiap tahun mengenai ketenagakerjaan di perusahaannya. Dengan adanya sistem pelaporan online, diharapkan setiap perusahaan lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya untuk lapor.

Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Wajib lapor perusahaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan. Dengan melakukan pendaftaran perusahaan melalui WLKP, maka secara otomatis perusahaan akan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi.

PJ.Walikota Batu Aries Agung Paewei Sangat mendukung upaya sosialisasi WLK ke Perusahaan di Kota Batu. Apalagi Perusahaan di kota Batu mengutama naker lokal Batu. Bahkan 89 % naker sudah masuk jaminan ketenagakerjaan.

” kami akan support sosialisasi WLK Di Kota Batu, agar semua dapat dimonitor apalagi kemudahan dalam mendaftar dengan online” tegas Aries. ( Eno )