UNODC MENGAPRESIASI DAN MENDUKUNG PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE

UNODC MENGAPRESIASI DAN MENDUKUNG PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE

 

 

 

Batu – Country Manager and Liaison to ASEAN UNODC Collie F Brown mengadakan kunjungan ke Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu Jawa Timur, Senin ( 10/10/2022).

 

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), lembaga PBB yang mengurusi kontrol narkoba dan pencegahan kejahatan ingin melihat langsung pelaksanaan Penyelesaian kasus melalui Restorative Justice (RJ)atau Keadilan Restoratif yakni penataan kembali sistem pemidanaan yang lebih adil, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat.

 

Collie F. Brown, Manager United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) menyampaikan Kota Batu merupakan kota kecil tapi telah melakukan hal yang besar untuk

Indonesia melalui Program Restorative Justice “Pondok Seduluran” yang ada di Kejaksaan Negeri Batu.

 

” dalam Proses restorative justice ada pencegahan dan pemulihan yakni Pencegahan tindak pidana yang dilakukan seseorang dan juga pemulihan terhadap pelaku maupun korban ” Ungkap Brown.

 

Disebutkan, restorative justice bisa mencegah konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat dan juga memberi kesempatan bagi semua orang untuk mendapatkan keadilan diluar persidangan.

 

Oleh karena itu UNODC mendukung sepenuhnya dan diharapkan Kepala Kejaksaan Negeri Batu selalu mempromosikan proses Restorative justice ini ke Masyarakat Kota Batu.

 

UNODC akan mengumumkan ke dunia bahwa di Kota Batu ada program yang bagus yakni Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” Dan UNODC sangat mengapresiasi semua upaya yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Batu dan akan mendukung lebih jauh untuk Kesuksesan Restorative Justice,lanjutnya.

 

Kajari Batu Agus Rujito SH.MH mengungkapkan kejaksaan Negeri Batu senantiasa meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Hal ini ditandai dengan turut aktifnya kejaksaan Negeri Batu dalam mendukung pembaharuan hukum, salah satunya adalah Restorative Justice sebagai pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen

masyarakat demi terciptanya keadilan yang diharapkan semua pihak.

 

” Restorative Justice (RJ)di Kota Batu ada 24 unit yang tersebar di masing-masing Desa dan Kelurahan, diberi nama ” Pondok Seduluran ” sedang di Jawa Timur sudah terbentuk 184 RJ. ” ungkap.Kajari.

 

Disebutkan Agus, “Pondok Seduluran” yang dalam pembentukan dan pendiriannya tidak terlepas dari bantuan para stakeholder. Pendirian dan pemanfaatan rumah RJ atau Pondok Seduluran di seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Batu membawa Kejaksaan Negeri Batu memperoleh penghargaan dari Kejaksaan Agung sebagai peringkat ke 3 (tiga) dalam hal rumah Restorative Justice terbanyak dan paling intensif tingkat Kejaksaan negeri se-wilayah Indonesia.

” nama Pondok Seduluran yang diberikan untuk rumah Restorative Jutice di wilayah Kota batu mempunyai makna sebuah harapan terhadap para pihak yang terlibat dalam permasalahan dapat

diselesaikan di rumah ini, sehingga kedepannya bisa menjadi dulur atau saudara ” tegas Agus.Rujito

 

Hingga saat ini telah ada dua kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batu melalui restorative justice yakni kasus penganiayaan yang diselesaikan di Pondok Seduluran Desa Punten dan kasus pencurian yang diselesaikan di Pondok seduluran Desa Junrejo.

Dikatakan pembentukan rumah Restorative Justice atau Pondok Seduluran juga disertai dengan pelaksanaan program demi program yang diharapkan dapat mewujudkan cita-cita dari dibentuknya rumah Restorative justice yakni sebagai tempat konsultasi hukum, sarana menambah wawasan bagi masyarakat sebelum melangkah ke ranah hukum, dan sebagai wadah untuk urun rembuk antar masyarakat.

 

Selain itu, menurut Kajari Batu yang terpenting dengan didirikannya rumah Restorative Justice atau Pondok Seduluran ini yaitu dapat menjadi tempat menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat secara cepat dan sederhana dengan memanfaatkan perangkat desa sebagai mediator dan jaksa sebagai fasilitator.

 

Kepala DesaJunrejo Andi Faisal merasa bangga desanya menjadi tempat kunjungan utusan PBB.

 

Baginya akan memberi motivasi kepada staf dan masyarakat untuk membangun desanya,sehingga semakin banyak yang datang.

 

Disebutkan, program Restorative Justice atau Pondok Seduluran sebenarnya bukan hal baru.

 

” kami didesa sudah melaksanakan namun tidak ada namanya. Sudah banyak kasus yang diselesaikan di desa. Dengan adanya tempat pondok seduluran ini semakin memacu semangat untuk membantu

masyarakat dalam berbagai persoalan hukum tidak harus melalui meja hijau cukup ditingkat desa” lanjutnya.

 

Sehingga di bagian ruangan di balai desa Junrejo dibangun rumah restorative justice pondok seduluran yang menyelesaikan masalah dengan menambah seduluran, tambahnya.(Eno)