USULAN DPRD, 5 NAMA CALON Pj. WALIKOTA PENGANTI SUTIAJI

USULAN DPRD, 5 NAMA CALON Pj. WALIKOTA PENGANTI SUTIAJI

 

MALANG UPDATE NEWS99, MALANG, – DPRD Kota Malang telah menggelar sidang paripurna pengumuman usulan pemberhentian Walikota Malang dan Wakil Walikota Malang masa jabatan 2018-2023, di ruang rapat Peripurna pada hari Kamis 27 Juli 2023. Sumber, monwnews.com, (30/7)

Rapat dipimpin Ketua DPRD I Made Riandiana Kartika, SE, MM., dan dihadiri Walikota Malang, Drs H.Sutiaji, Sekda, OPD serta anggota dewan lainnya. Minggu, (30/7/2023)

Rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Malang masa jabatan 2018-2023 berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Surat Gubernur Jawa Timur perihal Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Wali Kota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2018.

Setelah Usulan Oleh DPRD Maka Penetapan Pemberhentian Jabatan Kepala Daerah Dan Wakilnya Ditetapkan Sesuai Waktu Pelantikan.

Next, sumber, liputan6.com, kamis, (27/7), menyatakan bahwa Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, rapat paripurna usulan pemberhentian masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan berdasarkan surat dari Kemendagri pada awal Juli lalu.

“Tugas kami selanjutnya adalah menggodok nama-nama calon Pj Wali Kota,” kata Made.

Ada lima usulan nama yang muncul hasil penjaringan yakni Erik Setyo Santoso Sekretaris Daerah Kota Malang, Handi Priyanto Kepala Badan Pendapatan Daerah, Eko Yuliardi Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).

Kemudian nama Diah Ayu Kusumadewi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Malang dan Subkhan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kelima orang itu akan diundang DPRD untuk ditanya kesediannya.

“Sesuai ketentuan Kemendari, kelima orang itu pejabat tinggi pratama. Kami kemudian mengerucutkan lagi maksimal jadi tiga nama saja,” ujar dia.

Dewan menargetkan penetapan tiga nama dilakukan lewat sidang paripurna pada 9 Agustus 2023 mendatang (red). Selanjutnya, ketiga calon yang diusulkan legislator itu dikirim ke Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri.

“Prosesnya masih panjang. Nama yang kami usulkan itu juga belum tentu terpilih, bisa jadi presiden menunjuk nama pejabat lain,” ucap Made.

Semwntara, Masa jabatan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko selaku Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang periode 2018-2023 tinggal menunggu, bahwa usulan pemberhentian masa jabatan keduanya telah diajukan legislatif.

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Kamis, 27 Juli 2023, secara resmi telah mengajukan usulan pemberhentian masa jabatan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edy Jarwoko

“Bagi saya hal ini biasa saja. Sebetulnya lega ketika nanti sudah tidak lagi menjabat,” kata Sutiaji terkait bakal habisnya masa jabatannya usai rapat paripurna di DPRD.

Sutiaji termasuk satu dari 12 Bupati dan Wali Kota yang dilantik Gubernur Jawa Timur pada 24 September 2018 sebagai kepala daerah masa jabatan 2018-2023. Karena itu, mereka juga akan habis masa jabatannya secara bersamaan pada 24 September 2023 nanti.

“Pemberhentian (masa jabatan) ya menyesuaikan surat keputusan,” ucap Sutiaji.

Sutiaji mengaku selama lima tahun ini masih menyisakan sejumlah program yang belum dikerjakan. Misalnya, komitmen membuat Kota Malang bebas banjir belum terealisasi, meski sebenarnya sudah memetakan lokasi tak tinggal sedikit lagi pembenahan.

“Kalau program pelayanan publik berbasis digital sudah benar-benar berjalan,” kata dia.

Kursi kepala daerah yang kosong nantinya akan diisi oleh Pejabat (Pj) Wali Kota yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Sumber, liputan6.com. (ria/awik)

 

Editor: malangupdatenew99.com Nakang, Minggu, July 30, 2023